Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Istri petani. Tukang ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Music Artikel Utama

Menantikan KAMI Ketiga dan RUU Permusikan yang Kandas

16 Oktober 2020   17:22 Diperbarui: 17 Oktober 2020   06:53 1093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: kompasiana.com/yana65241

Konferensi Musik Indonesia (KAMI) yang ke-3 tampaknya tidak akan digelar tahun ini karena pandemi dan ditinggal penggagasnya, mendiang Glenn Fredly.  

Meski demikian, penyanyi dan musikus jazz Candra Darusman optimis KAMI ke-3 tahun 2020 ini akan digelar meski tanpa Glenn. Poin-poin yang telah dirumuskan dalam KAMI pada tahun-tahun sebelumnya juga perlu ditindaklanjuti.

KAMI ke-1 yang dihelat pada 2018 di kota Ambon menelurkan 12 poin tentang industri musik. Kedua belas poin tersebut lalu diserahkan ke DPR untuk memperkuat draft Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan.

Kenapa perlu konferensi musik untuk mendukung RUU Permusikan? 

Karena di KAMI itu berkumpul musisi, baik penyanyi, produser, dan pencipta lagu dari seluruh tanah air. Masalah-masalah yang ada di industri musik dibicarakan di sana dan disarikan menjadi 12 poin tadi.

Akan tetapi RUU Permusikan bukannya rampung malahan mengundang penolakan.

Glenn Fredly, waktu itu, kaget ternyata 12 poin hasil rekomendasi KAMI Ambon ternyata tidak dipakai dan isi draft RUU Permusikanpun banyak mengatur tentang kreativitas pemusik daripada mengatur industri tata kelolanya.

Padahal latar belakang adanya RUU Permusikan untuk mengatur tata kelola industri musik supaya adil bagi seluruh insan musik. RUU yang diharapkan mengatur soal hak cipta, royalti, kontrak kerja dengan label, dan segala permasalahan di dunia musik diduga malah mengekang musisi.

Pasal-pasal yang ditolak oleh seniman musik adalah Pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51.

Pada Pasal 5 dan 50 dinyatakan bahwa setiap orang dalam berkreasi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan NAPZA, provokasi SARA, menistakan nilai agama, membuat konten pornografi, melawan hukum, serta tidak boleh membawa pengaruh negatif budaya asing.

Kalangan musisi pun terbelah menjadi jadi dua. 

Pihak yang pro menganggap bahwa musik perlu UU agar industrinya berjalan sehat sekaligus mengisi celah kekosongan pada UU Hak Cipta yang lebih dulu ada. Pasal-pasal dalam draft RUU bisa diubah agar akomodatif terhadap musisi.

Kritikan paling heboh dan menyita dunia hiburan datang dari Jerinx. 

Sayang sekali, alih-alih mengkritisi substansi RUU Permusikan, Jerinx meminta netizen Twitter untuk memboikat bisnis ayam milik Anang. Dia juga membawa-bawa Raul Lemos (suami Krisdayanti) dalam twitnya dan menyebut Anang sebagai musisi palsu.

Penyanyi Anji pun kena serang Jerinx karena mewawancarai Anang Hermansyah di kanal YouTubenya soal kisruh RUU Permusikan. Jerinx menyebut Anji sebagai "musisi main aman yang tidak mau bersikap keras". Terjadilah saling sindir diantara keduanya.

Kenapa Anang kena serang?

Karena dari Ananglah ide UU Musik itu datang. Pada 2015 Anang yang masih menjadi anggota Komisi X DPR RI Mengajak Glenn untuk mengumpulkan seluruh seniman musik guna terciptanya sebuah UU yang mengatur tata kelola industri musik. 

Kebetulan, Glenn juga merasakan ketimpangan antara musisi dengan label. Maka terselenggaralah Konferensi Musik Indonesia, disingkat KAMI, dengan Glenn sebagai penggagasnya.

Glenn jugalah yang menengahi "perang dingin" antara musisi yang pro dengan yang kontra RUU Permusikan.

Tapi sayang, sepertinya KAMI ke-3 tidak akan digelar. Pada dua konferensi sebelumnya, 2-3 bulan sebelum hari H, sudah ada pemberitahuan ke media massa dan info di media sosial, tapi sampai pada Oktober ini masih sepi-sepi saja. 

Tidak ada informasi apapun dari Koalisi Seni Indonesia dan Kami Musik Indonesia selaku penggelar Konferensi Musik Indonesia.

Andai KAMI ke-3 digelar pun tidak akan ada kelanjutan dari RUU Permusikan karena RUU itu telah resmi ditarik dari program legislasi nasional (prolegnas) Dewan DPR RI pada Juni 2019, lima bulan sebelum KAMI ke-2 dilaksanakan.

KAMI ke-2 sendiri tetap menelurkan poin yang mendorong terciptanya industri musik yang adil, sesuai roh awal diinisiasikannya RUU Permusikan.

Tanpa Glenn Fredly apalah jadinya KAMI. Kalaupun nanti jadi diselenggarakan, kemungkinan besar akan hambar dan sekedar seremonial saja karena tidak ada lagi yang diperjuangkan dan memperjuangkan. RUU Permusikan telah kandas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun