Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Istri petani. Tukang ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Antara Batas Usia Anak dan Perlindungan Hukum Untuknya

3 Februari 2020   16:01 Diperbarui: 5 Februari 2020   08:16 3394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hukum anak. (SHUTTERSTOCK)

Apakah kalau disamakan akan membebani DPR RI sebagai pembuat undang-undang? Atau menyusahkan banyak pihak yang harus bermusyawarah-mufakat untuk menentukan kesamaan batas usia anak-anak?

Atau, batasan usia tersebut memang sengaja dibedakan sesuai konteks hukum pidana, pernikahan, undang-undang lalu-lintas, undang-undang anak, atau undang-undang lain berdasarkan pertimbangan tertentu? Kemungkinan memang demikian.

Seseorang yang sudah berusia 18 tahun sudah dianggap dewasa tapi dianggap belum mampu secara mental untuk membina rumah tangga dalam perkawinan. Juga seseorang yang sudah berumur 19 tahun (sudah boleh kawin) dianggap belum cukup mandiri menurut Kompilasi Hukum Islam karena kadang masih minta uang saku dari orang tuanya, sehingga usia dibawah 21 tahun dianggap belum dewasa. Ya kemungkinan begitu.

Tidak tahulah. Yang pasti batas usia anak-anak yang diketahui umum dari dulu hingga sekarang adalah 17 tahun. Karena ketika sudah berusia 17 tahun seseorang sudah bisa punya KTP, lalu dapat SIM, kemudian ikut memilih di Pemilu. Begitu saja yang selama ini diketahui orang-orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun