Mohon tunggu...
yamunaazzahrawibisono
yamunaazzahrawibisono Mohon Tunggu... Universitas Brawijaya

Seorang mahasiswa akhir jurusan Hubungan Internasional di Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

The Significance of the UPR in the Absence of a Regional Human Rights System

18 Maret 2025   11:20 Diperbarui: 18 Maret 2025   11:16 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partisipasi FIJI dalam UPR semakin meningkat, dengan sebanyak 528 Rekomendasi Yang Diterima Dalam Tiga Siklus. Sebagian besar rekomendasi berkaitan dengan hak -hak perempuan, anak -anak dan lingkungan. Fiji juga aktif dalam memberikan rekomendasi negara lain, terutama sehubungan dengan kesetaraan gender dan perubahan iklim.

Saat menerapkan rekomendasi UPR, Fiji menunjukkan kemajuan di beberapa bidang, mis. B. Akses ke peradilan dan penghapusan hukuman mati pada tahun 2015. Namun, ada masalah, terutama ketika menjamin kebebasan media dan mencegah penyiksaan dari bagian pasukan keamanan. Penghapusan hukum media pada tahun 2023 menunjukkan langkah -langkah positif, tetapi budaya kekerasan dan impunitas masih menjadi masalah. UPR membantu meningkatkan tanggung jawab hak asasi manusia untuk Fiji, meskipun ada masalah besar. Stabilitas efisiensi UPR tergantung pada partisipasi masyarakat sipil dalam pengamatan pemerintah dan perjuangan untuk reformasi lebih lanjut.

Bagian ini tidak hanya menjelaskan mekanisme UPR, tetapi juga mempertanyakan keefektifannya. Kritik terhadap imperialisme Barat dalam UPR, peran internasional dominan LSM, juga menekankan ruang terbatas bagi masyarakat sipil dalam proses UPR, terutama di negara-negara non-demokrasi. Selain itu, artikel ini juga mencatat bahwa negara -negara Asia umumnya memberikan lebih banyak rekomendasi untuk hak -hak ekonomi dan sosial dibandingkan dengan borjuis dan hak -hak politik yang memiliki kecenderungan pendekatan "lunak" antara negara -negara Asia dan bukan prinsip -prinsip campur tangan ASEAN. Artikel ini cukup untuk melakukan analisis komprehensif dari UPR sebagai satu -satunya mekanisme hak asasi manusia universal untuk negara -negara wilayah Asia -Pasifik yang tidak memiliki sistem hak asasi manusia regional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun