Mohon tunggu...
Edison Hulu
Edison Hulu Mohon Tunggu... Dosen - Ekonomi dan Keuangan

Dosen, Peneliti, dan Pelaku Ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tutup Celah Berkembang Koruptor dan Pelaku Kriminal Kakap

8 April 2018   13:10 Diperbarui: 8 April 2018   14:15 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berita korupsi di Indonesia tidak asing lagi. Bila tanpa upaya terpadu dalam pencegahan, maka ada peluang Indonesia menjadi lokasi tumbuh suburnya korupsi dan pelaku kriminal kakap. Beberapa cerita korupsi di Indonesia, seperti diduga ada dalam pembebasan kewajiban hutang pada beberapa bank akibat krisis ekonomi 1997/1998. Demikian juga pada Bank Century dampak dari krisis keuangan global pada tahun 2008. Korupsi E-KTP, 38 anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara ditetapkan KPK sebagai tersangka, dan mantan dirut pertamina ditetapkan BPK sebagai tersangka atas suatu proyek investasi, dan banyak lagi. Kriminal narkoba diperkirakan semakin tumbh, sekalipun ada ganjaran hukuman mati.  Bila tanpa perbaikan pendekatan penyelesaian, maka kegiatan kriminal narkoba diperkirakan cenderung semakin besar. 

Mengapa semakin besar kegiatan korupsi dan kriminal, diduga karena celah berkembang koruptor dan kegiatan kriminal kakap masih belum tertutup, bahkan cenderung masih terbiarkan, sehingga para koruptor besar dan pelaku kriminal kakap  menjadi tumbuh subur di bumi Indonesia.

Pejabat korup dan para pelaku kriminal sangat pintar menyembunyikan uang, tindakan mereka diperlihatkan "sangat bijak" seakan-akan tanpa cela dihadapan publik, sehingga selalu dihormati. Tetapi untuk tidak semakin tumbuh kegiatan korupsi dan kegiatan kriminal, ada sesuatu yang bisa dilakukan, yaitu, dimulai dengan menutup celah berkembang agar tidak semakin tumbuh berkembag. Yang dimaksud dengan "celah berkembang", akan diuraikan dalam tulisan singkat ini.

Kegiatan korupsi dan berbagai jenis kriminal kakap (besar), hanya dimungkinkan dilakukan dengan memanfaatkan jaringan keuangan global, dan keuangan dalam negeri, cara kerjanya adalah melalui bank  untuk transfer uang hasil kejahatan. Untuk sukses terlaksana dengan baik kegiatan korupsi atau kriminal kakap, biasanya membutuhkan tiga hal.

Pertama, bank yang mau berbisnis dengan kotuptor atau pelaku kriminal. Kedua, seorang pengacara, akuntan atau fasilitator lain untuk menjadi perantara untuk memperlancar skema investasi para koruptor dan pelaku kriminal.  Dan ketiga, perusahaan tanpa nama pelaku (perusahaam anonim) sebagai kendaraan yang sempurna untuk memindahkan uang tanpa terdeteksi.

Tiga hal ini adalah celah positif untuk kelancaran terjadinya korupsi dan kegiatan kriminal, seperti E-KTP, dan sebagainya.  Tiga hal ini adalah celah berkembang kegiatan koruptor dan krimimnal besar.  Bila ingin kegiatan koruptor dan kriminal tidak semakin tumbuh, maka celah tersebut ditutup melalui pengendalian oleh negara.  Urusan negara tidak hanya menghukum para koruptor dan pelaku kriminal, tetapi mencegah dengan memperkecil pihak siapapun untuk bekerja sama dengan para pelaku kejahatan.

Agar bankir bankir tidak bekerjasama dengan pelaku korupsi atau pelaku kriminal, dibeberapa negara (di Amerika) mengharuskan bank melaporkan transaksi lebih besar dari $ 10.000 dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Hal ini seyogianya harus dilakukan mengingat dari studi Global Witness mencatat bahwa dalam lebih dari 200 kasus korupsi yang dilakukan antara tahun 1980 dan 2010, setidaknya $ 56,4 miliar dijarah dari dana publik - dan 140 bank menangani hasil jarahan tersebut. 

Lebih dari sepertiga dari 50 bank terbesar dunia terlibat. Masalahnya, bank-bank akan menghasilkan banyak uang dari klien-klien koruptor atau pelaku kriminal, atau untuk lebih rinci baca  idea.ted.com, 2016,  Why Dirty Money is far to easy to hide. Diharapkan negara memberi hukuman yang bisa membuat jera bagi bankir yang melakukan kerjasama dengan para koruptor dan pelaku criminal.  Dengan demikian, ada peluang untuk menutup celah memanfaatkan perbankan untuk kegiatan korupsi dan kriminal.

Para koruptor dan pelaku kriminal memanfaatkan para pengacara dan para notaris agar haknya terjamin atas kekayaan yang diperoleh dari kegiatan korupsi dan kriminal. Keberadaan negara, seyogianya, memastikan bahwa para koruptor tidak bekerjasama dengan para pengacara atau para notaris untuk melindungi kekayaaan,  dan diberi hukuman yang bisa membuat jera bagi yang melanggarnya.

Dengan memutus celah hubungan antara pengacara dan pelaku kriminal, maka akan mempengaruhi pertumbuhan kegiatan korupsi dan kriminal. Pengalaman di beberapa negara diketahui bahwa para pengacara menawarkan saran tentang cara menyembunyikan dana hasil korupsi atau hasil dari tindakan kriminal, tentu dengan imbalan jasa yang cukup tinggi.

Bagi perusahaan swasta yang membantu kelancaran terlaksananya korupsi atau kegiatan krimnal diberi sanksi yang berat. Hal ini dapat dilakukan dengan mewajibkan melaporkan kegiatan mereka, dengan laporan yang lebih luas, kepada siapa mereka melakukan kegiatan bisnis. Bila perusahan tersebut adalah perusahaan properti, diwajibkan memberi laporan pembelian properti, ada dugaan bahwa hasil kegiatan korupsi dan kriminal sering disimpan dalam bentuk properti sebagai proses pencuciaan uang. Memperpekat pelaporan kepemelikikan perusahaan, akan memperkecil peluag terjadinya perusahaan anomim (tanpa nama), dengan demikian, celah penggunaan perusahaan untuk memperlancar kegiatan korupsi dan kriminal semakin kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun