Mohon tunggu...
Yahdi Sabila Rosyadi
Yahdi Sabila Rosyadi Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prodi Sosioogi Agama

"Change Your Mind, and You Can Change the World"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mundurnya Penegakkan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Konteks Implementasi Sila ke-4

25 Januari 2021   18:00 Diperbarui: 25 Januari 2021   18:34 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjuangan untuk menegakkan HAM di Indonesia sebenarnya telah dilakukan sejak sidang BPUPKI sampai sekarang. Pemerintah Indonesia sudah berusaha menegakkan HAM dengan membuat undang-undang, membentuk Komisi Nasional, membentuk pengadilan HAM, memasukkan dalam kurikulum pelajaran, dan sebagainya.

Sebelum kita mengupas bagaimana penegakan HAM di Indonesia sebaiknya kita perlu memahami apa definisi HAM itu sendiri. HAM menurut UU nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM memiliki 4 ciri yaitu, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, hakiki, dan universal. Lalu bagaimana penegakkan HAM di Indonesia?

Apakah HAM sudah ditegakkan seiring perkembangan zaman? Dari Tahun 2019 ataupun tahun 2020 kemarin bahkan tahun-tahun sebelumnya juga masih banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Kasus pelanggaran HAM ini masih menjadi PR bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Tidak ada yang menjamin bahwa semakin maju perkembangan zaman maka semakin sedikit pelanggaran HAM yang terjadi. Nyatanya di Indonesia banyak orang-orang yang terkadang berbuat kasar kepada sesama mansia. Hal ini mengindikasikan jika pemahaman HAM di Indonesia belum sepenuhnya merata dan dimengerti oleh masyararakat luas.

Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum. Maka dari itu negara harus menjamin hak-hak dasar setiap warga atau yang disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara itu, HAM di Indonesia berhubungan dengan Pancasila sebagai dasar negara. Sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah membuat hukum tentang HAM. Mengapa dibuatkan? Hukum HAM ini dibuat karena banyaknya kasus pelanggaran HAM seperti halnya pada tahun 1965 sampai 1998. Kasus-kasus tersebut diantaranya adalah penembakan misterius (petrus), penculikan aktivis, sampai kerusuhan pada bulan Mei tahun 1988.

Beberapa Kasus dalam Pelanggaran HAM

Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia dianggap bahkan bisa dikatakan kurang terlaksana dengan baik. Kasus-kasus yang terjadi di Indonesia seperti penanganan Aceh, Timor Timur, Maluku, Poso, Papua, Semanggi dan Tanjung Priok dianggap sebagai pelaksanaan perlindungan Hak Asasi Manusia yang belum berjalan. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis harus dilibatkan dalam partisipasi masyarakat pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlakuan yang sama terhadap kaum perempuan untuk menikmati dan mendapatkan hak yang sama di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang lainnya, mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1984. Berikut beberapa kasus HAM di Indonesia yang belum tertuntaskan. Dikutip dari REPUBLIKA.co.id, Kasus Hak Asasi Manusia yang menonjol selama Januari hingga April 2019, Komnas HAM menerima sebanyak 525 pengaduan, 312 tidak dapat ditindaklanjuti serta 213 ditindaklanjuti. Kasus yang ditindaklanjuti itu ada 181 kasus melalui dukugan pemantauan dan penyelidikan serta 32 kasus dilakukan mediasi. Laporan kasus diantaranya: Kepolisian sebanyak 60 Kasus, Korporasi ada 29 kasus serta Pemda sebanyak 29 kasus. Selengkapnya bisa dilihat di Sumber: Komas HAM/Republika.co.id.

Kasus Munir

Pada prakteknya setelah hukum tentang HAM dibuat jauh ketika persiapan kemerdekaan Indonesia atau pada masa BPUPKI, pelanggaran HAM masih terjadi hingga saat ini. Dikutip dari https://nasional.tempo.co Kasus pelanggaran HAM terbesar setelah adanya hukum yang berlaku adalah Munir. Munir adalah aktivis HAM Indonesia keturunan Arab-Indonesia yang meninggal di pesawat dalam penerbangan menuju Amsterdam. Kabar meninggalnya Munir tersebut pada tanggal 7 September 2004 silam sampai menggemparkan seluruh Indonesia. Kita tahu, sebagai seorang aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir banyak menangani berbagai kasus, terutama kemanusiaan dan pelanggaran HAM. Namun, kematian Munir masih menjadi sebuah misteri hingga sekarang. Pendiri Imparsial dan aktivis Kotras itu tewas di pesawat terbang ketika bertolak ke Amsterdam, Belanda untuk melanjutkan studi.

Kita analisis, kematian Munir hanya satu dari banyaknya kasus pelanggaran HAM yang belum menemukan titik terang. Hukum di Indonesia harusnya lebih diperkuat khususnya tentang HAM, karena dimasa sekarang hukum hanya berlaku bagi orang-orang lemah saja sedangkan orang-orang yang berkedudukan tinggi lebih mudah lepas dari jerat hukum yang seharusnya hukum tidak memandang status sosial seseorang di masyarakat tapi kenyataannya malah sebaliknya inilah yang menyebabkan para kaum bawah ditindas. Seharusnya pemerintah segera terbangun dari tidur lamanya dalam arti sadarlah bahwa hukum sebenarnya ada untuk menegakkan kebenaran bukan untuk menutupi kebenaran yang ada. 

Kasus Noval Baswedan  

Dikutip dari www.komnasham.go.id kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK yaitu Novel Baswedan pada hari Selasa 11 April 2017, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan menyatakan, “Tindakan penyiraman ini bukan personal, karena waktu itu sempat dibangun opini bahwa mungkin berhubungan dengan permasalahan pribadi Saudara Novel, tetapi ada kaitan yang erat dengan pekerjaan Saudara Novel sebagai penyidik KPK,”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun