Mundurnya Penegakkan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Konteks Implementasi Sila ke-4
25 Januari 2021 18:00Diperbarui: 25 Januari 2021 18:346892
Sebelum kita mengupas bagaimana penegakan HAM di Indonesia sebaiknya kita perlu memahami apa definisi HAM itu sendiri. HAM menurut UU nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM memiliki 4 ciri yaitu, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, hakiki, dan universal. Lalu bagaimana penegakkan HAM di Indonesia?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.