Sertifikat Tanah dalam bentuk Dokumen Elektronik
Samarinda, Kompasiana ID –Sertifikat tanah adalah dokumen resmi, berkas, dan atau bukti tersurat kepemilikan atas suatu benda mati seperti sebidang Tanah/Pertanahan. Sertifkat hak atas tanah sangat penting sebagai dokumen bukti kepemilikan, paying keamanan dari segi hukum dan kelangsungan kelancaran transaksi jual beli pertanahan jika diperlukan.
Lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat hak atas sebidang tanah (SHMT) adalah ATR/BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Jenis sertifikat atas tanah antaranya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP). (SC-BPN)
A. Sertifikat Hak Milik – Memiliki secara mutlak atau kepemilikan secara penuh dan utuh, simpelnya adalah rumah untuk pribadi sehingga orang lain tidak dapat menggugat atau mengambil alih tanpa alasan dan bukti yang kuat
B. Sertifikat Hak Guna Usaha – Hak untuk mengusahakan atau mengelola bisnis atas tanah yang statusnya dimiliki oleh Negara, simpelnya membuka lahan sawit, lahan sawah dan lahan pertanian lainnya
C. Sertifikat Hak Guna Bangunan – Hak untuk membangun atau mendirikan bangunan atas s sebidang tanah milik Negara, simpelnya bangunan rumah kontrakan, kos, kios dan sebagainya
D. Sertifkat Hak Pakai – Hak untuk menggunakan sebidang tanah baik tanah milik Negara maupun orang lain, simpelnya adalah sewa-menyewa.
Isu yang baru saja beredar dari mulut ke mulut dan media ke media mengatakan bahwa sertifikat yang lama dalam bentuk fisik harus secepatnya diubah atau dialihkan dalam bentuk elektronik hal ini dikarenakan apabila sertifikat tidak diubah dalam bentuk elektronik maka Negara akan mengambil alih kepemilikan atas aset tanah yang berstatuskan milik perorangan atau kelompok menjadi milik atau harta negara. Dan ternyata isu tersebut adalah hoaks belaka alias tidak benar, karena sertifikat hak kepemilikan dan sertifkat guna dalam bentuk apapun baik fisik maupun eletronik tentu tetap memiliki kekuatan yang sama.Â
Hanya saja ini tergantung pada diri masing-masing karena pada saat ini kita sudah memasuki era digitalilasi sehingga dokumen penting seperti sertifkat tanah yang sebelumnya bebentuk buku dengan sampul hijau dan kemudian jika diperlukan untuk diperbaharui dalam bentuk dokumen elektronik digital, kita harus paham dan mengetahui bahwa kedua dokumen ini tetap sah dan resmi bisa dipegunakan sebagaimana mestinya baik dari sertifikat berbentuk fisik maupun berbentuk elektronik.(SC-Media - SC-SC)
Tata cara untuk membuat, perbaharui dan atau mengubah sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat dalam bentuk dokumen elektronik. Perlu untuk diketahui terlebih dahulu bahwa pembuatan sertifikat hak atas tanah dalam bentuk elektronik hanya dapat dilakukan di BPN Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan program tersebut sehingga dapat dikatakan bahwa tidak semua BPN Kab/Kota di seluruh Indonesia sudah menerapkan program tersebut. (SC-Deepseek dan SC-Detik.com)
Untuk membuat sertifikat tanah elektronik tentu harus menyiapkan dokumen atau persyaratan sebagai berikut ini:
1. Formulir permohonan
2. Gambar ukur dan peta bidang tanah atau ruang
3. Surat pengukuran, denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang
4. Surat kuasa (apabila dikuasakan)
5. Bukti kepemilikan atas tanah secara pribadi, milik adat dan atau bekas milik adat
6. Fotokoppi KTP, SPPT PBB tahun berjalan
7. Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan.
8. Dokumen lain yang ditentukan.(SC-Permen ATR/BPN No.3 Tahun 2023).
Segera daftarkan tanah anda di ATR/BPN dan dapatkan sertifikat tanah atau dokumen kepemilikan sebagai bukti resmi dan sebagai kekuatan hukum anda atas kepemilikan akan sebidang tanah, sebelum diambil alih oleh mafia tanah. Kalau bisa 2 jenis dokumen kenapa harus 1 yakan? Alangkah baiknya memiliki dua jenis sertifikat tanah yaitu fisik dan digital.