Mohon tunggu...
Initial J
Initial J Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Z

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Quick count, Exit Poll dan Real Count dalam Pemilihan Umum

10 Maret 2024   12:47 Diperbarui: 10 Maret 2024   13:02 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar. Sekbernews.com

Quick count, Exitpoll dan Real Count dalam Pemilihan Umum

Pemilihan Umum (PEMILU)
Teman-teman,sebelum lebih jauh kita mendalami istilah dari Quick count, expoll dan real count, perlu untuk kita ketahui terlebih dahulu wadah atau lobi utama dari ketiga istilah ini yaitu, pemilihan umum atau biasa dikenal sebabagi Pemilu

Pemilihan umum pada dasarnya adalah hak-hak yang melekat pada seseorang atau kelompok yang digunakan untuk memilih seseorang atau sesuatu yang menurut mereka itu adalah hal yang tepat atau pantas, pemilihan umum atau pemilu adalah sarana kebebasan rakyat atau masyarakat untuk memilih anggota perwakilan rakyat dan perwakilan Negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Perwakilan Rakyat tingkat Daerah (DPRD) serta kepala Negara Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara langsung “realtime”, umum “generic”, bebas “free”, rahasia “secret”, jujur “honesty” dan adil “justice” dengan berpedoman pada prinsip masing-masing negara dan juga Undang-Undang Dasar suatu Negara, di Negara Indonesia pemilihan umum dilaksnakan berdasarkan prinsip atau nilai-nilai pancasila dan tetap berpedoman pada UUD NRI 1945.(SC-SC.paralegal.id)


KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Komisi Pemilihan Umum atau disebut sebagai KPU adalah lembaga yang menyelenggarakan atau yang mengadakan pemilihan umum “PEMILU” bersifat nasional. KPU merupakan lembaga independen atau mandiri yang artinya bebas tanpa ada penagruh dari pihak manapun, KPU meliputi seluruh wilayah Negara dan bekerja secara berkesinabungan ditingkat Provinsi/Kabupaten/Kota. (SC-SC.portal.kesebangpol.bandung.go.id)


BAWASLU (Badan Pengawas Pemilihan Umum)
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih disebut sebagai BAWASLU merupakan lembaga yang memiliki tugas mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum, memantau perkembangan pemilihan umum, dan menangani serta mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran baik berupa administrative maupun pidana dalam pemiihan pemilu “menerima aduan jika ada anomali pemilu”.(SC-SC.kotabaru.bawaslu.go.id)


Lalu, apakah yang dimaksud dengan istilah Quick count, exitpoll, dan real count?

Quick Count atau Hitung cepat “Jajak cepat”

Quick count atau hitung cepat merupakan suatu teknik atau metode pemeriksaan “verifikasi’ hasil pemilihan umum yang dilaksanakan dengan mengakumulasi atau menghitung presentase hasil pemilihan umum di tempat pemungutan suara atau yang lazim disebut TPS di setiap daerah-daerah dalam sebuah Negara dan dijadikan sampel.(SC-SC.Wiki)

Exitpolling atau Exit Poll "Survei"

Exit poll merupakan metode yang dilaksnakan beberapa saat setelah warga yang sebagai pemilih menyalurkan pilihan di kotak TPS atau pemungutan suara. Metode exit poll lazimnya menggunakan teknik wawancarai responden atau pemilih setelah selesai dari tempat pemungutan suara, pada dasarnya exit poll sama halnya dengan survei serta bersifat observatif terhadap pemberi hak suara atau pemilih.(SC-SC.Hukumonline.com)

Real Count atau "Perhitungan Hasil Suara"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun