Mohon tunggu...
Bayu Setiawan
Bayu Setiawan Mohon Tunggu... Administrasi - ingin terus belajar

manusia hanya berusaha, Allah yang memenuhi segalanya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Satgas Covid-19 Desa Pebatan Pantau Urban

26 Maret 2020   18:29 Diperbarui: 26 Maret 2020   18:51 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pengukuran suhu badan-dokpri

Pandemi COVID-19 sudah menjalar di Indonesia termasuk di Kabupaten Brebes. Data per 26 Maret 2020 menurut situs Kabupaten Brebes Tanggap Corona (COVID-19) ada 249 orang yang berstatus ODP (Orang Dengan Pemantauan) dan 20 orang dengan status PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

Peperangan melawan corona ini membutuhkan dukungan semua pihak. Buktinya telah dibentuk satgas penanganan COVID-19 dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.

Desa Pebatan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes sudah membentuk satgas pencegahan penyebaran COVID-19 pada tanggal 23 Maret 2020 kemarin. Satgas COVID-19 diketuai langsung oleh kepala desa dengan unsur anggota terdiri dari perangkat desa, BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Bidan Desa, Kader Posyandu, Karang Taruna dan masyarakat.

Satgas langsung bergerak dengan mengadakan penyuluhan dan sosialisasi kepada warga tentang bahaya COVID-19 dan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.  Selain itu juga melakukan penyemprotan fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah yang ada di lingkungan desa.

penyemprotan fasum-dokpri
penyemprotan fasum-dokpri
Meskipun secara nasional sudah ada imbauan agar tidak mudik bagi para perantau khususnya dari daerah yang sudah terdampak COVID-19, nyatanya tidak sedikit perantauan dari Desa Pebatan yang pulang kampung.

Menyikapi hal ini, satgas pun langsung melakukan pendataan para perantau ini.  Setiap perantau yang mudik dicatat nama, alamat, usia, asal kota rantau, tanggal pulang, suhu tubuh, keluhan kesehatan dan nomor telepon. Data tersebut kemudian dihimpun dan akan dilaporkan ke kecamatan secara berjenjang.

Jika ada yang suhu tubuhnya di atas 38  derajat Celcius dan mempunyai keluhan seperti batuk dan pilek maka diberi keterangan ODP, sedangkan jika keluhannya termasuk sesak napas maka diberi keterangan PDP. Kemudian yang bersangkutan diminta untuk segera puskesmas agar diperiksa lebih lanjut kondisi kesehatannya. Namun apabila suhunya normal dan tidak ada keluhan maka akan diberi keterangan dalam catatan sebagai PP (Pelaku Perjalanan) dan diminta untuk isolasi mandiri selama 14 hari.

Menurut Kades Pebatan, Moh. Abdul Ghofur, pendataan para pemudik sebagai langkah pencegahan mengingat mereka umumnya berasal dari kota besar yang sudah terdampak COVID-19 seperti Jakarta, Semarang, Bogor dan lainnya. Selain itu Kota Tegal dan Kota Cirebon sebagai daerah tetangga juga sudah ada kasus positif COVID-19. Sehingga ketika ada yang terdeteksi memiliki gejala bisa langsung mendapatkan perlakuan sesuai prosedur tambah Ghofur.

Bayu Setiawan | KBC-38

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun