Mohon tunggu...
Habibah Adawiyah
Habibah Adawiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

August 28, 1998 Korean name: 하비바 Pend. Islam AUD, UINSU'17 우리 정구기두 많이많이 행복해야해

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Pendidikan Anak Usia Dini di Masa Pandemi COVID-19

10 Agustus 2020   18:44 Diperbarui: 15 Agustus 2020   22:55 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Identitas Penulis

Nama : Habibah Adawiyah

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh. Apa kabar teman-teman ? semoga kita tetap berada dalam lindungan Allah SWT. Amin. teman-teman sudah tahu belum, Bagaimana pelaksanaan pembelajaran tatap muka pendidikan anak usia dini dimasa pandami Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ? Nah, kali ini saya akan memberikan informasi ke teman-teman semua mengenai hal itu. tapi teman-teman jangan lupa untuk selalu mencuci tangan ya, dan memakai masker jika keluar rumah. stay safe guys dan selamat membaca !!!

Sejak pertama kali kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020. Hampir seluruh sektor bidang kehidupan ikut terkena dampaknya, salah satunya di bidang pendidikan yaitu "proses pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini".

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pendidikan berasal dari kata didik yang artinya “proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang/kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui pengajaran dan pelatihan”. Pendidikan Anak Usia Dini adalah segenap upaya pendidik dalam memfasilitasi perkembangan anak mulai dari 0-6 tahun melalui penyediaan pengalaman dan menstimulasi segenap perkembangan secara terpadu dan menyeluruh.

Satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH melakukan proses pembelajaran Belajar dari Rumah (BDR).  Hal ini sesuai dengan Surat Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sedangkan, satuan pendidikan yang berada pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka namun dilaksanakan melalui dua fase, yaitu:

  1. Masa Transisi yaitu berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pendidikan anak usia dini. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan anak usia dini dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan sesuai dengan protokol kesehatan.
  2. Masa Kebiasaan Baru yaitu setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan anak usia dini tersebut masuk dalam masa kebiasan baru.

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Pada Masa COVID-19

Ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi setiap satuan pendidikan anak usia dini sebelum dan setelah pembelajaran, diantaranya sebagai berikut ini:

  • Sebelum Pembelajaran
  1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan anak usia dini;
  2. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  3. Memastikan ketersediaan masker, dan masker tembus pandang cadangan;
  4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) dapat berfungsi dengan baik; dan
  5. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan anak usia dini, misalnya: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas.
  • Setelah Pembelajaran
  1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan pendidikan anak usia dini;
  2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer),
  3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan masker tembus pandang cadangan;
  4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) dapat berfungsi dengan baik; dan
  5. Laporkan daftar hasil pantauan kesehatan warga satuan pendidikan anak usia dini harian kepada dinas pendidikan, kantor Kementrian Agama kabupaten/kota, dan kantor wilayah Kementrian Agama Provinsi, dan sesuai dengan kawenangannya.


Tugas dan tanggung jawab 

1. Peran Tim Pembelajaran, Psikososial dan Tata Ruang

  • Melakukan pembagian dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar sesuai dengan ketentuan pada masa transisi.
  • Melakukan pengaturan tata letak ruangan yaitu: Jarak antar orang duduk dan berdiri atau mengantri minimal 1,5 (satu koma lima) meter, dan memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, tempat ibadah, kantin, lokasi antar jemput peserta didik, kantor guru, ruang tata usaha, koperasi, dan perpustakaan.
  • Lakukan aturan lalu lintas 1 (satu) arah di lorong (koridor) dan tangga. Jika tidak memungkinkannya memberikan batas pemisah dan tanda arah jalur di lorong/koridor dan tangga.
  • Menerapkan mekanisme pencegahan perundungan bagi warga satuan pendidikan anak usia dini yang terstigma COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
  • Mempersiapkan layanan bantuan kesehatan jiwa dan psikososial bagi seluruh warga satuan pendidikan pendidikan anak usia dini dengan tata cara: Menugaskan guru Bimbingan Konseling (BK) atau wali kelas atau pendidik lainnya sebagai penanggung jawab dukungan psikososial di satuan pendidikan anak usia dini; dan Mendata kontak layanan dukungan psikososial.
  • Kecukupan ruang terbuka atau pentilasi (saluran udara) untuk memastikan sirkulasi yang baik. Di bawah ini contoh pengaturan ruang kelas:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun