Mohon tunggu...
yofa lestari
yofa lestari Mohon Tunggu...

Mahasiswa AKRB Yogyakarta Announcer in 103.3 FM Tisaga Radio Announcer in 93.2 Aksara FM

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Tragedi Maut Truk BBM di Bintaro

17 Desember 2013   20:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:49 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

TABRAKANmaut antara kereta api commuter line jurusan Serpong-Tanah Abang dan truk Pertamina pengangkut BBM di Bintaro Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013) masih menyisakan tanda tanya. Bagaimana mungkin kendaraan yang semula berada di jalur masing-masing bisa bertabrakan? Meski kasus ini masih diselidiki Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), bekerja sama dengan kepolisian, namun agaknya kesalahan lebih banyak ditimpakan kepada pengemudi truk Pertamina pengangkut BBM. Sejumlah saksi melihat truk menerobos palang pintu ketika sirine tanda kereta lewat menyala, sementara kereta terus melaju, hingga tabrakan tak terhindarkan.


Tak kurang lima orang meregang nyawa, sedang puluhan orang lainnya mengalami luka bakar serius. Boleh jadi, korban tewas akan terus bertambah. Inilah tragedi paling memilukan sepanjang tahun 2013. Untuk mengungkap penyebab kecelakaan, banyak saksi hidup yang bisa dimintai keterangan, termasuk sopir dan kernet truk BBM yang berhasil selamat karena meloncat sebelum tabrakan.

Berdasar keterangan sejumlah saksi, kuat dugaan pengemudi truk nekat menerobos pintu perlintasan, meski saksi lain mengatakan palang pintu tidak berfungsi optimal, melainkan hanya ada bunyi sirine tanda kereta akan lewat. Karena itu, Dirut PT KAI Ignatius Jonan geram dan akan menuntut pihak Pertamina karena truknya telah mengakibatkan orang lain celaka. PT KAI juga telah menyiapkan sejumlah tuntutan ganti rugi atas peristiwa tabrakan maut tersebut.

Diduga, pengemudi truk bukan saja melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, melainkan juga melanggar KUHP karena akibat kelalaiannya telah mengakibatkan orang lain meninggal dan lukaluka. Memang, gugatan maupun tuntutan hukum tak bisa memulihkan keadaan, korban telanjur berjatuhan. Namun begitu, kita melihat tuntutan hukum lebih dimaknai sebagai upaya pembelajaran agar pengemudi berhati-hati dan harus selalu mengutamakan keselamatan orang lain.

Tuntutan tak berhenti sampai disitu, karena masih ada tuntutan secara perdata dan ganti kerugian yang ditujukan kepada manajemen Pertamina. Konkretnya, Pertamina bisa dimintai pertanggungjawaban hukum karena telah mempekerjakan
pengemudi truk pengangkut BBM yang ‘ugal-ugalan’ hingga mengakibatkan kecelakaan maut. Mestinya, sebagai perusahaan bonafide, Pertamina harus punya mekanisme untuk mengontrol kelayakan pengemudi truk BBM agar tidak membahayakan orang lain.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun