Mohon tunggu...
Teguh Suprayogi
Teguh Suprayogi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Terapis

La ilaha illallah

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kawin Kontrak = Melegalkan Zina

5 Juli 2012   01:19 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:17 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyaknya komentar atas tulisanku yang berjudul Musim Kawin Kontrak Telah Tiba,
di Kompasiana hari selasa kemarin tanggal 4 Juli 2012 membuatku menulis kembali
poin-poin yang ditanyakan atau dipermasalahkan. Mohon maaf tidak bisa membalas
satu persatu dikarenakan kesibukan aktivitas harian.


Tulisan itu merupakan kegalauan hati saya terhadap beberapa sikap dan penilaian
klien saya terhadap perempuan Indonesia, berdasar interview baik yang disengaja
atau tidak disengaja yang saya lakukan ketika melakukan terapi pijat.


Bahwa saya mengatakan para pelaku kawin kontrak, kebanyakan dari kaum yang
melegalkan nikah mut'ah, itu fakta yang tak terbantahkan berdasarkan interview
yang saya lakukan. Ini hasil wawancara saya selama hampir satu tahun bekerja di
kota Dammam, Saudi Arabia. Lingkupnya memang hanya sebatas pasien yang datang
ke klinik tempat kerja saya atau yang saya tangani langsung. Perkiraan sudah hampir
sembilanratusan orang yang pernah saya tangani. Walau tidak punya data angka,
kaum yang melegalkan nikah mut'ah cukup banyak di propinsi timur Saudi ini. Dan
seperti yang pernah saya tulis, bos-ku juga termasuk kaum ini.


Kalau urusan orang-orang Arab yang datang ke kawasan Puncak, termasuk kaum yang
melegalkan nikah mut'ah atau tidak, itu bukan urusan saya. Silakan yang di Indonesia
kalau tertarik untuk menelisik keberadaan para turis Timur Tengah ini. Sudah banyak
juga artikel yang menulis tentang ini, bahkan beberapa tivi sudah mengulasnya.


Memang benar kebanyakan dari mereka yang pengin kawin kontrak alasan utamanya
urusan syahwat, khususnya si lelaki, dan motif ekonomi atau duit untuk sang wanita,
namun bagi sebagian pria Arab ini, agar tidak terjerumus ke zina, dan "legal", maka
dibuatlah kawin kontrak(baca: kawin mut'ah). Walau saya menganggap tetap perzina-
han jika nikahnya tidak memenuhi rukun nikah dan hanya bertujuan nikah untuk waktu
tertentu saja atau sesaat. Nikah yang jauh dari esensi perkawinan dalam Islam.


Akhirnya saya berpendapat, mengikuti ulama yang mengharamkan kawin mut'ah.
Demi menjaga martabat dan kehormatan wanita. Bagi yang mengakui kawin mut'ah ini
silakan saja dengan keyakinannya, dan sebaiknya untuk kalangan anda sendiri saja.
Karena tak mungkin menyatukan pemahaman masalah ini.


Dan saya berharap pemerintah daerah dan masyarakat bisa mengatasi masalah ini,
karena praktek ini semakin masif berkembang dibeberapa daerah. Menjadi tugas kita
bersama agar tidak berkembang lebih jauh lagi.
Mohon maaf bila ada salah kata.


Wallahu'alam...

Dammam, 5 Juli 2012

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun