Mohon tunggu...
Efendi
Efendi Mohon Tunggu... -

Pendidik

Selanjutnya

Tutup

Money

Menabung di Bank Syariah Siapa Takut?

11 Agustus 2010   02:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:08 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di dunia ini terutama di Indonesia banyak para nasabah yang menabung di Bank Konvensional walaupun sudah ada penelitian dari para ahli ekonomi bahwa perbankan semacam ini dapat menyebabkan krisis dan bisa jadi merugikan nasabah. Karena faktor bunga yang ada dalam bank ini menimbulkan inflasi sehingga menimbulkan krisis global.

Walaupun begitu bunga juga merupakan barang riba. Sebagai kaum muslim hal ini merupakan hal yang haram dan tidak boleh dilaksanakan atau dipakai. Ini dapat dilihat dari dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang menyebutkan hal tersebut barang haram. Firman Allah SWT.: “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (Qs. Al Baqarah : 275). Rasulullah SAW bersabda:"Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)" (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).

Selain terjadi krisis global yang merugikan seluruh aspek masyarakat dan juga menimbulkan keharaman dan dosa bagi kaum muslim maka hal ini perlu dihindari. Sehingga semua orang terutama kaum muslim harus mengarah pada syari’ah. Dalam perbankan kita menuju pada Bank syari’ah.

Mengapa Bank Syari’ah ? Dalam penerapannya Bank Syari’ah tidak menggunakan sistem bunga. Tetapi sistemnya lebih mengarah pada bagi hasil dari keuntungan. Sehingga dalam hal ini akan mengubah perekonomian dunia menjadi lebih baik dan dapat menghilangkan krisis global terutama inflasi yang terjadi di berbagai negara. Banyak investor asing yang berpindah kepada bank syari’ah karena mereka mengetahui keuntungan yang didapatkan. Dan memang bank konvensional yang menerapkan bunga sebagai keuntungan dapat menyebabkan krisis global.

Jika kita pikirkan secara hakikat, bunga adalah sesuatu yang tak logis. Seandainya uang dicetak untuk kebutuhan sehari-hari manusia maka bunga adalah cetakan uang tambahan artinya hanya tambahan saja tidak untuk dibutuhkan oleh manusia. Akan tetapi tetap saja masih dicetak. Hal ini dapat menimbulkan inflasi yang mengakibatkan harga barang menjadi naik. Kemudian akan menyebabkan krisis yang berefek ke seluruh negara.

Maka dari itu secara hakikat syari’ah merupakan solusi dari masalah yang terjadi di seluruh lapisan terutama dalam hal ekonomi yang menyangkut seluruh lapisan masyarakat. Walaupun disebut bank syari’ah tetap tidak dapat dijadikan standar untuk keuntungan atau kestabilan ekonomi terutama dalam dunia perbankan. Karena bank syari’ah terutama bank-bank lain harus mempunyai surat dari Bank Indonesia yang menerapkan sistem konvensional yang juga menerapkan sistem bunga sebagai acuan keuntungan. Artinya bank-bank lain terutama bank syari’ah harus menabung sebagian keuntungannya dari nasabah ke Bank Indonesia sehingga sama saja walaupun namanya bank syari’ah tetapi tetap tunduk kepada sistem konvensional yang hampir mendarah daging di negeri ini.

Alangkah baiknya jika negeri ini diterapkan sistem ekonomi syari’ah secara menyeluruh sehingga tidak sebagian saja menerapkannya. Jika sebagian maka nama atau eksistensi bank syari’ah sebagai bank berbasis syar’i hanya bermanfaat bagi individutetapi tak berpengaruh atau mungkin sedikit pada manfaat ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika diterapkan seluruhnya maka eksistensi bank syari’ah sebagai bank yang berbasis syar’i akan dapat berpengaruh terhadap ekonomi dunia karena memang tidak diterapkan sebagian.

Maka tak perlu takut lagi menabung di bank syari’ah. Kita dapat untung serta bank juga dapat untung tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun