Tidak hanya sampai disitu, menanggapi fenomena sistem antri manual yang cukup memakan waktu, maka didulurkan lah aplikasi CSTI (Customer Service Time Index) dimana melalui aplikasi ini peserta JKN-KIS dapat mengetahui kapan perkiraan waktu akan mendapatkan pelayanan, kemudian peserta secara independen dapat memberikan penilaian langsung kepada petugas frontliner setelah mendapatkan layanan, sehingga tidak terdapat rekayasa penilaian.
Sebelum adanya layanan CSTI, pengambilan nomor antrean di kantor cabang BPJS dilakukan secara manual dan terkesan lambat. Namun setelah dilakukan inovasi, sistem antrian berubah menjadi online realtime dan terukur.
Untuk diketahui bersama, BPJS juga menyiapkan Kanal Informasi dah Pengaduan meliputi: Care center 24 jam yang bisa dihubungi (1500 400 ), SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) online BPJS kesehatan, Situs Web BPJS Kesehatan, Situs Layanan Apresiasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), media sosial resmi BPJS Kesehatan dan kantor cabang.
BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan pesertanya secara komprehensif, mulai dari promotif dan preventif meliputi penyuluhan kesehatan perorangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu, diharapkan fungsi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak hanya sebagai tempat berobat, namun juga sebagai tempat masyarakat memperoleh edukasi kesehatan sebelum sakit.
Disamping itu fungsi sosial lainnya adalah tidak ada pembatasan jaminan pelayanan BPJS Kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan negeri maupun swasta selama masyarakat peserta JKN-KIS mengikuti prosedur yang ada.
Hak Peserta BPJS Kesehatan :
1. Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mendapatkan pelayann kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan, dan
4. Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.
Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan :
1. Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
2. Membayar iuran
3. Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar
4. Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarga, seperti perubahan golongan, pangkat/besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama.
5. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
6. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
Keberadaan pelayanan BPJS serta program JKN-KIS telah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara adil dan merata bagi keseluruhan bagi yang membutuhkan dari segmen manapun, baik yang mampu maupun yang tidak mampu, dari kalangan penerima bantuan iuran, dengan iuran yang cukup terjangkau.