Berhubungan dengan dua agen elpiji dikabupaten Tebo yang belum laporan berkala
Pemerintah daerah kesulitan kendalikan harga HET gas elpiji bersubsidi tingkat pengecer yang melambung dibatas toleransi kewajaran. Meskipun sudah terpantau harga pembelian masyarakat melonjak hingga Rp.28.000 bahkan ketika gas ini langka bisa mencapai Rp. 30.000,-.
Terhadap persoalan ini, memang diakui kepala bagian perekonomian, setda Tebo, Huzairy. Menurutnya, dalam kondisi itu, pemerintah merasa kesulitan mengontrol atau pengendalian kenaikan harga-harga ditengah masyarakat.
" Persoalan yang terjadi masalah  pada tingkat pangkalan ke pengecer, kendalanya disitu. Kita memang melihat penyaluran gas subsidi ini menjadi tidak tepat sasaran," ungkapnya, Rabu (15/8/2018) dikantornya.
Dilihat dari tingkat kebutuhan masyarakat pemerintah kabupaten Tebo sudah mengusulkannya ke pertamina untuk penambahan kuota gas subsidi ini. Hanya saja, penambahan yang direalisasikan tidak sesuai dengan harapan.
" Setiap rapat dengan hiswana migas, pihak pertamina tidak pernah hadir. Sulit bagi kita untuk mempertanyakan langsung menyangkut penambahan kuota didaerah. Dari usulan kita hanya ditambah sekitar 2 persen dari kuota kabupaten, ini tidak sesuai harapan," katanya.
Selama ini agen -agen resmi dikabupaten tebo diklaim, suplai dan penyaluran gas bersubsidi ini sudah sesuai kuotanya masing-masing. Hanya saja kedatangannya yang sering terlambat. Namun kita sudah cukup berupaya agar masyarakat bisa membeli sesuai harga HET yang sudah ditetapkan dengan SK Gubernur seharga Rp. 18.000,-. Bahkan kita sudah buatkan edaran ke agen supaya memberikan usulan harga terkait pertimbangan kesulitan distribusi diwilayah yang dipengaruhi tingkat kesulitannya dengan angka perhitungan maksimal. Lalu kemudian pemerintah akan terbitkan regulasi dalam bentuk SK bupati.
" Sampai sekarang belum ada usulan yang disampaikan melalui agen itu. Masalah harga ini sendiri, pemda tidak punya kewenangan memberi sanksi terhadap pengecer ataupun pangkalan. Sepertinya masalah ini memang harus ditangani Satgas pangan kabupaten tebo bersama tim untuk inspeksi mendadak. Atau masyarakat bisa melaporkan langsung ke satgas agar pengkalan dan pengecer bisa ditindak secara pidana bila terbukti melakukan penyimpangan," tegas Husairy.***