Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

18 Tahun Ombudsman RI Melayani Negeri

10 Maret 2018   09:50 Diperbarui: 10 Maret 2018   09:58 1070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi ini saat sedang asyik menjelajah informasi di media sosial, saya baru ngeh ternyata 10 Maret merupakan hari berdirinya Ombudsman RI. Tahun ini, usianya bahkan sudah menginjak 18 tahun.

Jujur saja, satu-satunya peringatan hari bersejarah di bulan Maret yang sudah melekat dalam ingatan saya adalah peristiwa Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Peristiwa besar yang masih menjadi misteri sekaligus kontroversi.

Kembali lagi soal Ombudsman. Lembaga ini resmi berdiri pada tanggal 10 Maret 2000 (masa pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid) dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional.   

Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Informasi lengkap mengenai lembaga ini baik mengenai sejarah, profil, tugas, fungsi, regulasi dan lainnya bisa diakses DISINI.

Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa Ombudsman bisa menjadi tempat mengadu apabila masyarakat menemukan praktik maladministrasi pelayanan publik.

Praktik maladministrasi banyak bentuknya mulai dari pelayanan tidak sesuai urutan, pungutan di luar ketentuan, memperpanjang/memperpendek prosedur, persyaratan pelayanan tidak jelas, penyelesaian layanan tidak tepat waktu, bersikap tidak sopan, tidak ada tanda terima atas pembayaran, tidak memberikan pelayanan dan tidak kompeten.

Sedemikian pentingnya. Namun saya yakin masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan dan fungsi lembaga ini. Ketika mendapatkan pelayanan publik yang tak sesuai dengan diharapkan, akhirnya hanya bisa mendiamkan atau mungkin marah-marah gak jelas.

Eksistensi lembaga ini memang masih harus terus dipublikasikan dan diinformasikan ke publik. Tujuannya tentu saja demi memastikan pelayanan publik di negeri ini semakin baik melalui adanya partisipasi aktif warga yang turut mau mengawasi dan melaporkan.

Bentuk kehadiran negara (pemerintah) paling nyata terhadap warganya adalah melalui ragam pelayanan publik yang bisa diberikan. Ketika warga merasa puas terhadap pelayanan publik yang diterimanya, tingkat kepercayaan terhadap pemerintah akan meningkat, demikian sebaliknya.

Ombudsman memiliki fungsi dan peran strategis dalam rangka menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah dan warga. Delapan belas tahun lembaga ini sudah berdiri dan melayani negeri tentu sudah banyak capaian sekaligus tugas yang harus dikerjakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun