Mohon tunggu...
Pancajihadi Alpanji
Pancajihadi Alpanji Mohon Tunggu... karyawan swasta -

guru HP: 081210329342

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kejaksaan Agung Bidik Mega Proyek Pemda Dua Karawang

10 Agustus 2017   22:14 Diperbarui: 10 Agustus 2017   22:31 1163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kejaksaan Agung Bidik Mega Proyek Pemda Dua Karawang

"Kami mendapati temuan jika PT. AURA HUTAKA dalam pengerjaan proyeknya sangat lamban (slow down) sepertinya kekurangan modal. Padahal, pasca penanda tanganan kontrak pada 30 Juni 2017 lalu, PT. AURA HUTAKA telah mendapatkan Down Payment (DP) sebesar Rp. 8 Milyar untuk termin pertama, "ungkapnya.

Tak hanya itu, pria yang menjabat sebagai sekretaris LSM Kompak Reformasi ini mendapati  tidak terteranya biaya atau nilai kontrak proyek, nomor kontrak, tanggal kontrak, dan waktu pelaksanaan proyek, yang seharusnya dicantumkan dalam papan proyek. Sementara menurut dia, mega proyek pembangunan gedung Pemda 2 tersebut menggunakan biaya APBD Kabupaten Karawang  tahun 2017.

"PT. AURA HUTAKA tidak transfaran, dalam setiap kontrak kerja yang ditanda tangani, pengerjaan proyek itu harus ada para personil inti dan tenaga ahli seperti: Project Manager, Site Manager,  Para Ahli Arsitektur, Ahli Mekanikal Electrikal serta Manajemen Mutu, tapi dalam beberapa hari ini, kami hanya mendapati seorang pelaksana saja, "sanggahnya.

Panji menilai, dalam setiap kontrak kerja biasanya tercantum adanya peralatan utama minimal, seperti  harus adanya 2 mobile crane dan 5 truck besar yang selalu siap siaga diareal proyek.

"Semua peralatan itu tidak di dapati di areal proyek, yang sangat menyedihkan lagi, para pekerja bangunan disana harus mengangkut barang-barang material yang dilakukannya secara manual dengan cara naik turun tangga, padahal dalam kontrak kerja tercantum adanya aturan yang harus dipenuhi seperti Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. Faktanya, diareal proyek para pekerja tidak menggunakan peralatan yang safety, "terang dia.

Dari kasus tersebut, selaku petinggi LSM Kompak Reformasi, dirinya melakukan pelaporkan kepada Kejaksaan Agung pada Rabu (9/8/17) dan meminta kepada pihak Kejagung agar segera meninjau secara langsung proyek pembangunan Pemda 2 tahap II. Menurut Panji, selain memiliki fungsi penindakan pada tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung juga memiliki fungsi pencegahan.

"Ini adalah proyek besar dan monumental yang ada di Kabupaten Karawang,  mudah-mudahan Kejaksaan Agung bisa mencegah tindakan korupsi pada mega proyek disini, "selorohnya.

Panji menyayangkan sikap Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana, yang tidak terjun langsung ke lapangan untuk meninjau mega proyek pembangunan gedung Pemda 2 tahap II. Padahal proyek monumental itu menggunakan angaran APBD lebih dari Rp65 Milyar.

"Kami mencium adanya pihak-pihak  yang telah menerima kucuran uang dari DP proyek tersebut. Kami juga memaklumi kenapa proyek ini slow down, karena DP dari proyek itu tidak digunakan untuk membangun gedung, melainkan dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat penting, biarlah nanti Kejaksaan Agung yang akan mengusutnya secara langsung, "demikian ditegaskan Panji.

Aktivis LSM ini meminta, agar masyarakat Kabupaten Karawang tidak terlalu sering menyalahkan proyek aspirasi DPRD. Menurutnya, proyek aspirasi eksekutif  jauh lebih parah dan lebih besar nilainya dari pada proyek aspirasi legislatif. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun