Mohon tunggu...
Pancajihadi Alpanji
Pancajihadi Alpanji Mohon Tunggu... karyawan swasta -

guru HP: 081210329342

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kejaksaan Agung Bidik Mega Proyek Pemda Dua Karawang

10 Agustus 2017   22:14 Diperbarui: 10 Agustus 2017   22:31 1163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kejaksaan Agung Bidik Mega Proyek Pemda Dua Karawang

Oleh : Hasan Basri 

KARAWANG -- Dugaan adanya ketidak wajaran dalam proyek pembangunan gedung Pemda 2 tahap II yang terletak di Jalan Siliwangi Karawang, mengundang LSM Kompak Reformasi untu melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung di Jakarta.

"Kami telah melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung dengan nomor laporan 321/ LP-LSM/ VIII/ 17, "katanya saat berbincang dengan tintabiru.com pada Kamis (10/8/17) siang.

Diungkapkan dia, dalam waktu dekat, pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan segera memfollow up laporannya terkait mega proyek pembangunan gedung Pemda 2 tahap II.

"Kami telah meminta kepada pihak Kejaksaan Agung  agar dalam waktu dua Minggu kedepan bisa melakukan sidak secara langsung ke lokasi proyek pembangunan gedung Pemda 2 tahap II, "tegasnya.

Sekretaris LSM Kompak Reformasi yang juga seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit di salah satu daerah yang ada di Sumatera itu menyatakan, adanya ketidak wajaran dalam proyek pembangunan gedung pemda 2 tahap II itu dimulai dari sejak proses lelang, pasca penanda tanganan kontrak hingga proses pengerjaannya.

"Kami menemukan adanya kejanggalan pada saat proses lelang proyek digelar. Dalam menentukan pemenangnya panitia lelang terkesan mengkondisikan salah satu perusahaan yang ikut menjadi peserta lelang. Sebab, dari 48 peserta yang mengikuti lelang, hanya ada 3 peserta saja yang mengajukan penawaran, "tutur dia.

Dari 3 peserta yang mengajukan penawaran, sambung Panji, ada 2 peserta yang kalah, namun kekalahannya  keduanya tidak masuk akal.

"CV. NABASA dinyatakan kalah karena dokumennya dianggap tidak lengkap. Lucunya,  PT. TITIAN USAHA GRAHA, sebagai pemenang lelang proyek pemda 2 pada tahap I juga dinyatakan kalah hanya karena tidak memperlihatkan dokumen asli SKA personil tenaga ahli arsitektur. Kalau PT. TITIAN USAHA GRAHA kalah hanya karena masalah tersebut, kami juga mempertanyakan dokumen asli SKA milik PT. TITIAN USAHA GRAHA selaku pemenang lelang proyek Pemda 2 pada tahap I. Jelas sekali, kekalahan kedua PT tersebut hanya dibuat-buat demi memuluskan PT. AURA HUTAKA untuk memenangkan lelang proyek tersebut, "ungkapnya.

Sebagai perusahaan yang bergerak pada bidang jasa kontruksi, jelas dia, semua peserta lelang harus menyiapkan segalanya termasuk menyiapkan persyaratan dan penawaran, sehingga perusahaan yang mengikuti lelang tender, sambungnya,  tidak hanya menjadi pelengkap, karena sebelum mengikuti lelang, setiap peserta sudah pasti mengetahui kualifikasi dan persyaratannya.

Lebih parahnya lagi, ucap dia, kedua perusahaan yang kalah tidak berusaha melakukan perlawanan hukum dengan cara melakukan sanggah atau banding, namun hanya pasrah dan menerima begitu saja. Padahal menurutnya, pembangunan gedung Pemda 2 tahap II adalah mega proyek yang menggiurkan dengan nilai kontrak Rp 40 milyar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun