BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Merupakan sesuatu yang tak dapat dipungkiri, Setiap yang hidup membutuhkan makanan dan minuman sebagai pokok. Masalah yang terjadi bahwa prinsip dasar Islam, Setiap muslim yang mukalaf itu mempunyai taklifan hukum syar'i. Oleh karena itu sudah selayaknya muslim tersebut mengetahui akan halal dan haram perbuatannya dalam memenuhi kebutuhannya. termasuk dalam hal ini, halal dan haaramnya makanan dan minuman.
Allah swt telah memerintahkan agar kita memakan makanan dan minuman yang halal dan baik (thoyyib), itu merupakan dua kesatuan yang tak dapat dipisahkan . Dalam artian Halal dalam segi syari'ah dan baik dalam segi kesehatan,gizi, estetika dan lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut penting sekali dikaji mengenai penentuan status hukum halal atau tidaknya suatu makanan dan minuman, yang telah menjadi pokok kehidupan kita.
B.Rumusan Masalah
1)Mengetahui Seluk beluk Makanan
(a)Klasifikasi makanan yang halal dan haram
(b)Dalil-dalil yang menjelaskannya
2)Mengetahui seluk Minuman
(a)Klasifikasi makanan yang halal dan haram
(b)Dalil-dalil yang menjelaskannya
3)Hikamah dihalalkan dan diharamkannya
4)Masalah-masalah Fiqh Kontemporer
BAB II
PEMBAHASAN
A.MAKANAN
Makanan dalam bahasa arab yakni, at'imah. Kata At'imah merupakan jamak dari kata tha’am yang menurut etimologi berarti segala sesuatu atau apa-apa yang bisa dimakan.
Dalam Al-Qur’an Penyebutan kata makanan yang sering dipakai adalah “akala, Adapun kata-kata lain yang mengadopsi arti makanan dalam hadis sering di jumpai dengan kata”ghidza”. Adapun dalam pengaklasifikasian makanan, jika ditinjau dari segi hukumnya,yakni; pertama makanan yang di halalkan (diperbolehkan) dan kedua makanan yang diharamkan,serta makanan yang tidak disebutkan dalam syara'. Berikut ini akan di paparkan secara terperinci mengenai pengklasifikasian makanan:
a)Makanan yang diperbolehkan
Pada dasarnya segala sesuatu adalah diperbolekan (halal) kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Alqur’an menggunakan istilah “Halal” untuk makanan yang disahkan menurut hukum (lawful) dengan dua makna (artian), pertama Makanan yang di peroleh harus halal, kedua makanan harus sesuai dengan hukum-hukum syari’at Islam.
Berikut ini akan dijelaskan dalil mengenai makanan yang diperbolehkan tersebut, antara lain :
a)Al-Baqarah: 168
$ygr'¯»tâ¨$¨Z9$#(#qè=ä.$£JÏBÎûÇÚöF{$#Wx»n=ym$Y7ÍhsÛwur(#qãèÎ6®Ks?ÏNºuqäÜäzÇ`»sÜø¤±9$#4¼çm¯RÎ)öNä3s9ArßtãîûüÎ7BÇÊÏÑÈ
Artinya:“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.
b)Al-Maidah : 88
((#qè=ä.ur$£JÏBãNä3x%yuª!$#Wx»n=ym$Y7ÍhsÛ4(#qà)¨?$#ur©!$#üÏ%©!$#OçFRr&¾ÏmÎ/cqãZÏB÷sãBÇÑÑÈ
Artinya :”Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan
kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.
c)Al-Maidah : 96
¨¨@Ïmé&öNä3s9ßø|¹Ìóst7ø9$#¼çmãB$yèsÛur$Yè»tFtBöNä3©9Íou$§¡¡=Ï9ur(tPÌhãmuröNä3øn=tæßø|¹Îhy9ø9$#$tBóOçFøBß$YBããm3(#qà)¨?$#ur©!$#üÏ%©!$#Ïmøs9Î)crç|³øtéBÇÒÏÈ
Artinya :”Dihalalkan bagimu binatang buruan lautdan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan”.
Berdasarkan Firman Allah dan Hadist Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
ÞSemua makanan yang baik, tidak kotor dan menjijikan
ÞSemua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan rosul-Nya
ÞSemua makanan yang tidak mengandung mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani, dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
ÞBinatang yang hidup di dalam air, baik air laut atau air tawar
Sedangkan menurut Syekh Yusuf Qardhawi ayat tersebut menyerukan secara khusus kepada manusia supaya makan dari makanan yang baik yang telah disediakan oleh Allah. Makanan hakekatnya beraneka macam, ada yang berupa makanan padat dan ada juga yang berupa daging hewan.
Makanan yang dinyatakan syara’ sebagai makanan yang boleh sebagai berikut :
a.Binatang Laut
Binatang laut adalah semua binatang yang hidupnya di dalam air. Binatang laut semuanya halal (boleh dimakan),baik diperoleh dalam keadaan bagaimanapun, apakah waktu didapatnya dalam keadaan masih hidup atau menjadi bangkai. Selagi tidak mengandung dzat (racun) yang berbahaya.
b.Hewan darat yang halal (bintang ternak)
Binatang ternak sesuai dengan Surah An-Nahl ayat 5, meliputi Unta, Sapi, kerbau, kambing, domba dll
c.Burung yang tidak berkuku tajam.
b)Makanan yang diharamkan
Diketahui harammerupakan lawan dari halal, yakni sesuatu yang dilarang atau sesuatu yang jika dikerjakan mendapat dosa dan di tinggalkan mendapat pahala. Jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Dalam Islam makanan yang haram berarti tidak sah dalam hukum (unlawful).
Berikut ini terdapat dalil-dalil mengenai makanan yang diharamkan:
a.Al Baqarah : 173
$yJ¯RÎ)tP§ymãNà6øn=tæsptGøyJø9$#tP¤$!$#urzNóss9urÍÌYÏø9$#!$tBur¨@Ïdé&¾ÏmÎ/ÎötóÏ9«!$#(Ç`yJsù§äÜôÊ$#uöxî8ø$t/wur7$tãIxsùzNøOÎ)Ïmøn=tã4¨bÎ)©!$#ÖqàÿxîíOÏm§ÇÊÐÌÈ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
b.Al-Maidah : 3
ô
ôMtBÌhãmãNä3øn=tæèptGøyJø9$#ãP¤$!$#urãNøtm:urÍÌYÏø:$#!$tBur¨@Ïdé&ÎötóÏ9«!$#¾ÏmÎ/èps)ÏZy÷ZßJø9$#uräosqè%öqyJø9$#urèptÏjutIßJø9$#urèpysÏܨZ9$#ur!$tBur@x.r&ßìç7¡¡9$#wÎ)$tB÷Läêø©.s$tBuryxÎ/èn?tãÉ=ÝÁZ9$#br&ur(#qßJÅ¡ø)tFó¡s?ÉO»s9øF{$$Î/4öNä3Ï9ºsî,ó¡Ïù3tPöquø9$#}§Í³ttûïÏ%©!$#(#rãxÿx.`ÏBöNä3ÏZÏxsùöNèdöqt±ørBÈböqt±÷z$#ur4tPöquø9$#àMù=yJø.r&öNä3s9öNä3oYÏàMôJoÿøCr&uröNä3øn=tæÓÉLyJ÷èÏRàMÅÊuurãNä3s9zN»n=óM}$#$YYÏ4Ç`yJsù§äÜôÊ$#Îû>p|ÁuKøxCuöxî7#ÏR$yftGãB5OøOb}¨bÎ*sù©!$#ÖqàÿxîÒOÏm§ÇÌÈ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala”
c. Al an'am : 14
ööö@è%uöxîr&«!$#äϪBr&$|Ï9urÌÏÛ$sùÏNºuq»yJ¡¡9$#ÇÚöF{$#uruqèdurãNÏèôÜãwurÞOyèôÜã3ö@è%þÎoTÎ)ßNóÉDé&÷br&cqà2r&tA¨rr&ô`tBzOn=ór&(wurúsðqà6s?z`ÏBtûüÏ.Îô³ßJø9$#ÇÊÍÈ
Artinya:Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Dari dalil-dali tersebut kita dapat menyimpulkan, bahwa makanan yang diharamkan dalam kitabullah secara umum ada empat macam, yakni:
1.Bangkai
2.Darah
3.Daging babi
4.Binatang yang disembelih tanpa menyebut asma Allah
B.MINUMAN
1)Minuman Yang diperbolehkan
Pada dasarnya segala jenis minuman apa saja di dunia ini adalah halal untuk diminum, kecuali ada larangan yang mengharamkan dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Minuman yang halal dalam hal ini dibagi menjadi 4 bagian:
a.Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasamani, akal, jiwa maupun aqidah.
b.Air atau cairan yang tidak memabukkan walupun seebelumnya pernah memabukan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
c.Air atau cairan bukan berupa benda yang najisatau benda suci yang terkena najis.
d.Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan Syari’at
2)Minuman yang diharamkan
Setiap minuman yang berbau haram, pada dasarnya karena terdapat sesuatu yang dapat membunuh, lambat ataupun cepat dn bersifat membahayakan. Adapun dalil-dalil mengenai keharaman nya sebagai berikut :
عن أنس قال : ( إنّ الخمر حرّمت والخمر يومئذٍ البسر والتمر ) متفق عليه, وفي لفظ قال : (حرّمت علينا حين حرَمت وما نجد خمرَ الأعناب الاّ قليلا وعامّة خمرنا البسرُ والتمرُ ) رواه البخاريي
Artinya :” Sesungguhnya khamr itu diharamkan, sedangkan waktu itu, khamr terbuat dari kurma matang dan kurma kering”.Diriwayatkan oleh Bukhori dan Musilim: berkata bahwa Ia diharamkan bagi kami ketika diharamkan, sedangkan tidak kami jumpai khamr dari anggur itu kecuali sedikit, karena pada umumnya khamar kami itu terbuat dari kurma yang telah matang dan kurma kering.”
وفي لفظ (لقد أنزلنا الله هذه الآية الّتى حرّم فيها الخمرَ وما في المدينة شرابٌ الاّ من تمرٍ)
رواه مسلم
Dan menurut versi lain :” Allah telah menurunkan ayat dimana diharamkannya khamar, sedanngkan madinah tidak dijumpai minuman kecuali dari kurma.”
C.Hikmah Halal Dan Haram
Allah SWT begitu Adil dan kuasa dalam mengatur suatu hukum, baik halal maupun haram. Jika kita renung terdapat banyak hikmah Allah SWT melarang kepada Umatnya agar memakan dan meminum yang halal dan melarang yang haram. Allah tak akan membuat segala sesuatu tanpa adanya sebab dan hikmahnya, misalnya Allah melarang Arak (khamr), karena didalam khamer tersebut terdapat unsur-unsur yang membahayakan bagi kesehatan. Demikianlah bahwa terdapat eksistensi terhadap sesuatu yang dihalalkan dan diharamkan oleh Allah. Adapun mengenai hikmah dai makanan dan minuman halal Rasulullah dalam hal ini menegaskan dalam hadisnya mngenai perintah memilih makanan halal, "Pilihlah makanan yang halal, niscaya do'amu akan dikabulkan", dan " barangsiapa yang mencari rezeki yang halal, niscaya akan diampuni dosanya". Dengan demikian Jelaslah akan hikmah-hikmah dihalalkan dan diharamkannya sesuatu.
D.Masalah - masalah Kontemporer
Produk Turunan Babi dan Hukum Mengkonsumsinya
Dewasa ini, banyak produk-produk yang didalamnya mengandung bahan-bahan yang haram dimakan bagi kaum Muslimin. Produk-produk tersebut banyak sekali kita jumpai di tengah-tengah masyarakat, parahnya lagi produk tersebut tanpa melabelkan bahan-bahan haram dalam pembuatannya. Inilah yang menyebabkan kaum Muslimin dapat terjebak dalam mengkonsumsi produk-produk haram. Termasuk salah satu bahan haram tersebut adalah produk turunan babi.
A.Daging Babi
Produk turunan dari daging babi tak banyak yang mencantumkan lebel babi di dalamnya. Ini menjadikan kita perlu waspada dalam memilih makanan ataupun minuman yang kita konsumsi. Diantara makanan olahan dari daging babi tersebut diantaranya sate babi (sate b2), bakso, abon, rendang, dendeng kering, sosis, bacon, ham, burger, dan pasta. Tentunya makanan-makanan tersebut tidak lepas dari peran serta daging babi di dalam pembuatannya. Namun, ada juga bahan baku dalam pembuatan makanan-makanan ini berasal dari daging ayam maupun sapi yang halal.
Hukum Produk Turunan Daging Babi
Dalam penentuan hukum dari makanan-makanan diatas, para Ulama tidak ada perbedaan pendapat tentang keharamannya, karena bahannya berasal dari sesuatu yang haram, yakni babi. Seperti dalam firman Allah yang artinya, “Tidak ada yang halal kecuali apa yang telah kalian halalkan, berupa bangkai, daging babi dan (hewan) yang disembelih atas nama selain Allah”.
B.Lemak babi
Selain daging babi, lemak babi juga biasanya digunakan dalam pembuatan makanan, obat, dan alat kosmetika. Sebagai contohnya adalah susu, campuran lemak sapi (tallaw), kosmetika, penyedap masakan, lemak putih (shortening), pil (terutama sebagai pembungkus kapsul), rasa (flavour), campuran sosis (sausage), serta mentega atau mentega buatan.
C.Kulit Babi
Produk turunan dari kulit babi ini antara lain adalah kikil, rambak, collagen dan kerupuk kulit.
Hukum Produk Turunan Kulit Babi ini keharamannya sama halnya dengan babi. Dalam penentuan hukum mengenai produk turunan dari kulit babi ini, terdapat beberapa pendapat.
Menurut Imam Dawud al-Zhahiri dan kalangan madzhab al Zhahiriyyah berpendapat bahwa semua kulit bangkai, anjing dan babi, baik bagian dalamnya ataupun luarnya, dapat disucikan melalui disamak. Dengan begitu, memanfaatkan dan mengkonsumsinya adalah halal. Dalil yang mereka pakai adalah hadits Ibn ‘Abbas ra,
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم وجد شاة ميتة اعطيتها مولاة لميمونة من صدقة فقال الرسول الله صلى الله عليه وسلم هلا انتفعتم بجلدها فقالوا انها ميتة فقال انما حرم اكلها
“ Bahwa Rasulullah saw melihat hasil kambing hasil sedekah yang dibawa oleh maulah (seorang budak perempuan yang dimerdekekan) Maimunah. Rasulullah saw bertanya, “kenapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?”, “Itu adalah bangkai”, jawab mereka. Maka beliau pun bersabda, “sesungguhnya yang diharamkan itu adalah mengkonsumsinya”. (HR. Bukhari-muslim)
Pendapat tersebut dapat dibantah oleh argumen berikut :
1.Adapun hadits-hadits yang menjelaskan sucinya kulit bangkai dengan cara disamak, maka itu semua bersifat umum dan yang dikhususkan adalah dengan mengecualikan anjing dan babi.
2.Adapun dalil mereka yang mengqiyaskan babi kepada keledai dan hewan lainnya, maka itu mengqiyaskan dua hal yang berbeda. Sebab, keledai dalam masa hidupnya adalah hewan yang suci, maka penyamakan dilakukan untuk mengembalikan status yang semula, yaitu suci.
Jadi, dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa,
1)Keharaman babi termaktubkan di dalam Al-Qur’an, ‘Illatnya adalah najis. Keharaman babi ini, meskipun yang tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur’an hanya daging saja, tetapi hukumnya mencakup seluruh bagian organnya, termasuk tulang dan bulunya.
2)Istilah babi ada satu, tetapi produk turunannya sangat banyak, sementara produk produk itu tanpa mencantumkan nama babi (sebagai bahan bakunya). Karena itu, kaum muslimin harus waspada terhadap produk-produk tersebut, sebab, keharamannya sama seperti keharaman babi.
3)Pendapat beberapa pengelola Lembaga Sertifikasi Halal bahwa gelatin dan sejenisnya yang terbuat dari salah satu organ babi itu halal, karena dapat disucikan dengan cara istihalah, tidak dapat diterima. Alasannya, karena istihalah itu tidak berlaku secara mutlak untuk semua benda yang najis. Berdasarkan pendapat yang membolehkan istihalah, bahwa istihalah itu dapat mensucikan, dengan syarat adanya ‘umum al-balwa (masalah umum yang sulit dihindari). Jika tidak demikian, tentu semua bagian dari organ-organ babi dapat menjadi halal, karena dapat disucikan dengan istihalah.
Produk turunan Khamar serta Hukum mengkonsumsinya
A.Pengertian Khamar
Khamr dalam pengertiaan bahasa arab (makna lughawiyah) ”menutupi”. Disebut khamr karena sifatnya bisa menutupi akal.Menurut urfi (adat kebiasaaan) pada masa Nabi Saw, Khamar adalah apa-apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasaan anggur.Sedangkan dalam pengertian syara’ khamr adalah setiap minuman yang mengandung alkohol yang dapat memabukkan(Kullu Syarabin Muskirin). Jadi khamar tidak terbatas dari bahan anggur saja, tetapi minuman yang memabukkan, baik dari bahan anggur ataupun lainnya.
Pengertian ini disimpulkan berdasarkan beberapa hadis Nabi SAW. Di antaranya adalah hadis dari Nu’an bin Basyir ra bahwa rasulullah bersabda: ” sesungguhnya dari biji gandum itu terbuat dari khamr, jewawut itu terbuat dari khamr, dari kismis terbuat dari khamr, dari kurma terbuat dari khamr, dan dari madu terbuat dari khamr” (HR. Jama’ah, kecuali An Nasa”). Kemudiaan hadis dari Ibnu Umar ra Rasulullah bersabda: ”setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap khamr itu haram”. (HR. Muslim).Oleh karena itu, sesuai dengan hadis tersebut jika khamar diharamkan karena zat nya, Maka berarti itu menunjukan bahwa sifat yang melekat pada khamar adalah memabukkan.
Berdasarkan tahqiq al-manath(pemnelitian fakta), oleh para Ahli Kimia menyimpulkan bahwa zat yang memiliki sifat memabukkan dalam khamar adalah etil alkohol atau etanol. Minuman yang mengandung zat tersebut kemudian disebut dengan “minuman berakohol”. Dan berikut akan dijelaskan mengenai sekilas fakta alkohol dan keberadaan alkohol dalam makanan dan minuman;
I. Fakta mengenai Alkohol
Alkohol yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH. Dalam penggunaan etanol yang amat banyak sebagai minuman akan berbahaya, dan tidak mengherankan keracunan atau overdosis akibat etanol tersebut.
Selain itu Etanol sering digunakan dalam industri minuman beralkohol, yaitu minuman yang mengandung alkohol ( etanol ) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya: biji-bijian, buah-buahan, nira dan sebagainya, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi.
Menurut Per. Menkes No. 86/ 1977 itu, minuman beralkohol dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan.Golongan A dengankadar alkohol 1 – 5 %, contohnya bir.Golongan B dengankadar alkohol 5- 20 %, contohnya anggur. Golongan C dengan kadar 20 – 55 %, misalnya wiski dan brendi
I.Keberadaan Alkohol dalam makanan dan minuman
Banyak dijumpai keberadaan alkohol dalam bentuk khamar (minuman beralkohol) yang dicampur ke dalam makanan dan minuman. Adapun hukum menggunakan Alkohol sebagai campuran makanan dan minuman adalah haram. Karena diketahui bahwa alkohol itu najis, sehingga pemanfaatan benda najis pada dasarnya haram. Namun dikecualikan hukum tesebut ketika dalam kondisi dlorurot,yaitu jika tidak memakan makanan tersebut akan mengancam keselamatan jiwa, maka diperbolehkan sebagai mana koidah fiqh " Al Dlorurotu Tubihul Mahdzurot"
Berikut ini akan dipaparkan mengenai fakta-fakta keberadaaan alkohol dalam makanan dan minuman, sebagai berikut:
1)Khamr Sebagai Penyedap Masakan
Telah dikenal ada beberapa khamr (arak) sebagai penyedap masakan Cina, Jepang, Korea, dan masakan lokal yang berorientasi khamr. Khamr-khamr itu misalnya : (1) Ang Chiu, sebagai penyedap masakan, berguna untuk mempersedap masakan daging, tim ayam, sea food dan sayur mayur, (2) Lo Wong Chiu, digunakan sebagai saus penyedap masakan, dan digunakan juga sebagai penyedap masakan daging, tim ayam, sea food dan sayur mayur; (3) Anggur Beras Putih, sebagai rendaman obat Thionghoa dan berbagai masakan.
2)Khamrdalam Kue Ultah
Dalam sebuah resep kue ulang tahun yang terdapat di majalah ternama terdapat deretan bahan yang harus disiapkan. Salah satunya adalah “rhum”. Masyarakat ternyata acuh tak acuh terhadap keberadaan bahan tersebut. Mereka perlu tahu bahwa rhum adalah nama dari sebuah minuman keras dengan kadar alkohol sampai 30 persen.
3)Khamr dalam Makanan Bakaran
Dalam masakan ikan bakar, daging panggang atau barbeque, khamr sering digunakan untuk melunakkan daging dan menciptakan aroma khas khamr. Khamr yang sering digunakan adalah dari jenis arak putih atau anggur beras ketan.Memang tidak semua ikan bakar atau daging bakar menggunakan bahan ini.Tetapi dari beberapa kasus yang terjadi di restoran Jepang dan Cina, penggunaan khamr ini kadang-kadang ditemukan. Ciri masakan bakar yang menggunakan khamr agak susah dideteksi. Secara umum khamr dalam masakan bakar agak susah dideteksi. Secara umum daging atau ikan yang direndam khamr biasanya lebih lunak, lebih empuk dan memiliki aroma khas khamr.Tetapi tanda-tanda tersebut pada kenyataannya sulit dikenali, karena daging yang lunak dan empuk juga bisa disebabkan oleh enzim papain dari daun atau getah pepaya. Sedangkan aroma khamr sangat sulit dikenali, khususnya bagi orang awam yang tidak terbiasa dengan aroma tersebut.
4)Khamr dalam Tumisan
Masakan yang menggunakan cara pemasakan tumis juga sering menggunakan khamr sebagai bahan yang ditambahkan. Aroma khamr akan muncul pada saat tumisan dipanaskan dengan api dan khamr dimasukkan ke dalam wajan.
5)Khamr dalam Mie
Miegoreng dengan berbagai rasa kadang-kadang ditambahkan khamr untuk mencitarasakan khamr guna menambah selera. Seperti mie goreng ayam, mie goreng sea food, mie goreng udang dan seterusnya. Khamr yang digunakan dalam masakan ini biasanya adalah arak putih, arak merah atau mirin.
6)Khamr dalam Sea food
Jangan dikira setiap sea food pasti aman. Meskipun semua isi laut halal, tetapi cara memasaknya sangat beraneka ragam. Nah, pemasakan sea food itulah yang kadang-kadang menggunakan saus dan khamr untuk menghasilkan rasa dan aroma khas yang konon mengundang selera.
7)Khamr dalam Campuran Minuman
JIka diketahuitelah terbukti di Restoran-restoran atau café sering ditawarkan beraneka ragam minuman dengan nama keren dan penampilan yang eksentrik. Kadang-kadang kita terjebak dengan nama minuman itu yang kelihatannya aman. Misalnya avacado fload, lemon squash, oranges dan beberapa minuman yang berkonotasi buah-buahan. Tetapi tidak ada salahnya jika kita bertanya kepada pramusaji, apa saja isinya. Sebab tidak jarang di dalam minuman buah itupun ditambahkan rhum atau minuman keras yang lain. Katanya untuk menimbulkan sensasi khusus ketika kita meneguknya. Dari semua jenis makanan yang berpeluang ditambahkan khamr/minuman keras itu memang sulit dideteksi secara visual. Apalagi bagi kita yang tidak pernah mengenal minuman keras.
II.Alkoholdalam Obat-Obatan
Seperti telah dijelaskan .di atas, berobat dengan benda najis dan haram hukumnya adalah makruh, bukan haram. Dengan demikian, jelaslah bahwa penggunaan alkohol, meskipun najis dalam rangka pengobatan tidaklah berdosa, sebab hukumnya makruh.(Namun, perlu sekali dicatat, makruh itu sebaiknya ditinggalkan.Orang yang meninggalkan yang makruh, mendapat pahala dari Allah SWT. Tapi jika ia mengerjakannya, tidakmengapa dantidak berdosa).
Atas dasar itu, maka penggunaan berbagai bahan yang najis dan haram, tidaklah mengapa.Hukumnya makruh.Misalnya, menggunakan alkohol sebagai desinfektan klinis, sebagai pembersih kulit sebelum diinjeksi, sebagai pelarut bahan obat, dan sebagainya.Termasuk juga dalam hal ini, segala macam benda najis lainnya di luar alkohol.Misalnya penggunaan selongsong kapsul dari bahan babi, penggunaan urine sebagai sarana terapi, dan sebagainya. Namun karena ada pendapat lain dari umat Islam yang mengharamkan penggunaan benda najis untuk berobat, sebaiknya sebisa mungkin kita hanya menggunakan bahan yang suci dan halal dalam dunia obat-obatan. Kalaupun kita mengikuti pendapat yang memakruhkan, kita disunnahkan menggunakan bahan yang bukan najis, sebagai upaya untuk menghindarkan diri dari perselisihan. Kaidah fiqih menyatakan : Al-Khuruj minal Khilaaf mustahab (Menghindarkan diri dari perselisihan pendapat, adalah disunnahkan).
III.Alkohol dalam Kosmetik
Fungsi alkohol dalam sediaan kosmetika (terutama parfum) pada umumnya adalah sebagai pelarut dan digunakan di luar badan.Bagaimanakah hukumnya menurut fiqih Islam? Hukumnya haram, sebab alkohol itu najis sebagaimana telah dibahas sebelumnya, dan memanfaatkan najis adalah haram. Memang benar, bahwa alkohol itu mudah menguap. Beberapa saat setelah sediaan kosmetika (juga parfum) diaplikasikan, maka alkohol akan segera menguap dan tidak terdeteksi lagi (undetectable). Adanya bau dari parfum yang diaplikasikan di pakaian, adalah zat wanginya, bukan alkoholnya (Mursyidi, Kehalalan Bahan dalam Sediaan Kosmetika, makalah, tidak dipublikasikan). Pertanyaannya, apakah jika pada hasil akhir alkohol tidak terdeteksi, berarti kita boleh menggunakan alkohol dalam proses tersebut?
Hukumnya haram, sebab ada tidaknya alkohol pada hasil akhir, bukanlah satu-satunya pertimbangan hukum.Yang (juga) menjadi pertimbangan, adalah tindakan pemanfaatan alkohol itu sendiri.Bukan hanya dilihat apakah pada hasil akhirnya alkohol itu masih dapat dideteksi atau tidak.Padahal pemanfaatan alkohol adalah haram, karena alkohol termasuk ke dalam kategori benda najis yang tidak boleh dimanfaatkan (lihat prinsip dasar 2.9.).Jadi pemanfaatan alkohol dalam sediaan parfum adalah haram, meskipun pada hasil akhirnya alkohol itu sudah tidak dapat terdeteksi lagi.Jawaban ini juga berlaku untuk penggunaan bahan najis lainnya dalam bidang kosmetika.Misalnya, penggunaan lemak babi sebagai bahan pembuatan sabun.Sabun yang dihasilkan, secara sifat fisik dan kimiawi sudah sangat berbeda dari bahan dasar/asalnya yang najis.Pertanyaannya, apakah boleh menggunakan lemak babi sebagai bahan dasar sabun?Jawabannya adalah tidak boleh (haram), sebab ada tidaknya lemak babi pada hasil akhir, bukanlah satu-satunya pertimbangan hukum.Yang (juga) menjadi pertimbangan, adalah tindakan pemanfaatan lemak babi itu itu sendiri.Bukan hanya dilihat apakah pada hasil akhirnya lemak babi itu masih dapat dideteksi atau tidak. Pemanfaatan lemak babi adalah haram, berdasarkan nash Al Qur`an yang telah mengharamkan babi (Al-Baghdadi, 1994:43-44), di samping lemak babi termasuk benda najis yang tidak boleh dimanfaatkan. Dapat ditambahkan, bahwa akhir-akhir ini telah diketahui, heparin (sodium heparin) yang sudah diproduksi secara komersial, ternyata berasal dari jaringan mukosa usus babi. Dalam dunia kosmetika, heparin merupakan salah satu bahan yang digunakan dalam pembuatan cream untuk nutrisi kulit, cream untuk sekitar mata, produk-produk anti acne dan juga hair tonic. Produk ini diproduksi di China serta diekspor terutama untuk negara Amerika dan Eropa.Maka, umat Islam sudah seharusnya menghindari produk kosmetika yang mengandung unsur heparin (sodium heparin) yang berasal dari Amerika, Eropa apalagi China.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah di atas, dapat kami simpulkan :
a.Berdasarkan Firman Allah dan Hadist Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
ÞSemua makanan yang baik, tidak kotor dan menjijikan
ÞSemua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan rosul-Nya
ÞSemua makanan yang tidak mengandung mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani, dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
ÞBinatang yang hidup di dalam air, baik air laut atau air tawar
b.Makanan yang diharamkan dalam kitabullah secara umum ada empat macam, yakni:
1.Bangkai
2.Darah
3.Daging babi
4.Binatang yang disembelih tanpa menyebut asma Allah
c.Minuman yang halal dalam hal ini dibagi menjadi 4 bagian:
a.Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasamani, akal, jiwa maupun aqidah.
b.Air atau cairan yang tidak memabukkan walupun seebelumnya pernah memabukan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
c.Air atau cairan bukan berupa benda yang najisatau benda suci yang terkena najis.
d.Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan Syari’at
d.Adapun minuman yang haram adalah setiap minuman yang berbau haram, pada dasarnya karena terdapat sesuatu yang dapat membunuh, lambat ataupun cepat dan bersifat membahayakan.
e.Segala bagian dari babi adalah haram, jadi segala makanan yang bahan dasarnya babi dan segala produk turunannya adalah haram juga, karena bahannya adalah babi yang asalnya najis.
f.Adapun hukum menggunakan Alkohol sebagai campuran makanan dan minuman adalah haram. Karena diketahui bahwa alkohol itu najis, sehingga pemanfaatan benda najis pada dasarnya haram. Namun dikecualikan hukum tesebut ketika dalam kondisi dlorurot,yaitu jika tidak memakan makanan tersebut akan mengancam keselamatan jiwa, maka diperbolehkan sebagai mana koidah fiqh.
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah serangkaian bentuk makalah yang kami buat, kami menyadari bahwa dalam makalah ini tak kuasa dengan kesalahan-kesalahan yang ada, baik itu dari segi penulisan, gaya bahasa yang kami paparkan atau juga sistematika pengambilan referensi. kami mohon maaf. Seperti pepatah "Tak ada gading yang tak retak". Untuk itu pemakalah meminta kritik yang bersifat membangun, serta saran guna untuk memperbaiki serta mengevaluasi makalah ini. Semoga Makalah yang dibuat ini bisa mendatangkan kemanfaatan bagi pemakalah khususnya, serta pembaca pada umumnya.Amin..
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazali, Imam.Benang Tipis antara Halal dan Haram.Surabaya : Putra Pelajar.2002
Husein, M Ali.Gizi Dalam Al-Qur’an.Palembang : CV. Suara Baru.1985
Majelis Tertinggi Keislaman Mesir,Al Muntakhobu Minassunnah.Bangung : Angkasa. 1987
Mazhar, M. Hussaini,Islamic Dietery Laws and Practices, Amerika : IGRAM. 1983
Mustafa Yaqub, Ali.Kriteria Halal Haram.Jakarta : Pustaka Firdaus. 2009
Qordhowi, M/ Yusuf.Al Halal wa Al Haram fil Islam,1980
Sabiq, Sayyid.Fiqh Sunnah, Jakarta : Darul Fath.2004
Abdul Qodir Ahmad ‘Atho,Hadza Halal wa Hadza Haram. Beirut : Darul Kutub. T.th.
Syekh Ahmad Muhammad ‘Assaf,Al halal wal haram Fil Islam.Beirut : Darul Ihyaul ‘Ulum.t.th.
Media online :
http://tafany.wordpress.com/2009/03/22/semua-hal-beralkohol-dalam-tinjauan-fiqih
www. halalmui.or,id
htttp//tarbiyatulmujahidin.com/html/FiqhMuamalah.Makanan dan Minuman yang Halal dan Haram.htm
Majelis tertinggi keislaman Mesir,Muntahobu Minassunnah,Bandung : ANGKASA.1987,hal 2
H.M Ali Husein,Gizi dalam Al-qur’an,Jakarta : CV. Suara Baru. 1985.hal.40
Sayyid Sabiq,Fiqh Sunnah.Jakarta : Darul Fath. 2004 hal. 265
Muhammad Mazhar Husaini,Islamic Dietary Laws and Practices. Amerika : IGRAM. 1983.hal 2
Maksudnya: binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut disini Ialah: sungai, danau, kolam dan sebagainya.
Maksudnya: ikan atau binatang laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar dipantai dan sebagainya.
Syekh Yusuf Qardhawi, Al Halal wa al haram fil Islam.PT Bina Ilmu. 1980. Hal.54
Sayyid Sabiq.loc cit.hal.263
Syekh Yusuf Qardhawi, Loc cit. Hal 68
Haram juga menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah
Darah tersebut adalah darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
Maksudnya Ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati
Syekh Ahmad Muhammad ‘Assaf,Al halal wal haram Fil Islam.Beirut : Darul Ihyaul ‘Ulum.t.th.hal 248
http://tafany.wordpress.com/2009/03/22/semua-hal-beralkohol-dalam-tinjauan-fiqih/
Imam Al-Ghazali,Benang Tipis antara Halal dan Haram.Surabaya : Putra Pelajar.2002.hal.121
Abdul Qodir Ahmad ‘Atho,Hadza Halal wa Hadza Haram. Beirut : Darul Kutub. T.th. hal 119
http.Op.cit/
www.halalmui.or.id
ibid
Abdul Qodir Muh.'Atho.Op.cit.Hal. 113
htttp//tarbiyatulmujahidin.com/html/FiqhMuamalah.Makanan dan Minuman yang Halal dan Haram.htm