Mohon tunggu...
Yakobus Sila
Yakobus Sila Mohon Tunggu... Human Resources - Pekerja Mandiri

Penulis Buku "Superioritas Hukum VS Moralitas Aparat Penegak Hukum" dan Buku "Hermeneutika Bahasa Menurut Hans Georg-Gadamar. Buku bisa dipesan lewat WA: 082153844382. Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gojek Rugikan Mitra dengan Dalil Pembuatan KEP

10 Juni 2021   23:39 Diperbarui: 11 Juni 2021   09:33 10019
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Mitra Gojek yang tergabung dalam grup Whatsapp Koperasi Penyelenggara Angkutan Sewa (Kompas) Bandung, merasa sangat dirugikan pihak Gojek. Pasalnya, sejak hampir dua tahun pemotongan Gopay mitra per minggu RP.10.000, hingga saat ini pembuatan KEP (Kartu Elektronik Standar Pelayanan) tak kunjung jadi. 

Terakhir Bapak Dedi Hermawan, seorang mitra Gocar Bandung merasa dirugikan karena gopay di aplikasi-nya dipotong sebanyak RP.60.000 saat akun Gocar (gopartnernya) aktif setelah liburan. Pemotongan tersebut seolah-olah sebuah kewajiban, padahal Koperasi Kompas yang menjadi vendor Gojek, tidak pernah mengurus KEP secara serius dan terkesan berlarut-larut. Bayangkan, pengurusan KEP bisa memakan waktu hampir dua tahun. Karena itu, mitra menilai Gojek bekerjasama dengan Koperasi abal-abal seperti Koperasi Kompas untuk memeras mitranya.

Pemotongan gopay mitra oleh aplikator Gojek terbilang aneh, karena Koperasi Kompass tidak pernah melakukan kewajibannya sebagai vendor Gojek. Pihak Koperasi dan aplikator Gojek diuntungkan dengan pemotongan gopay setiap minggu. Sementara kewajiban mereka (untuk membuat KEP) tidak pernah dilakukan. Penipuan dan pemeresan tersebut jelas merupakam perbuatan melawan hukum. Karena itu, kongkalikong antara Gojek dan Koperasi Kompas mesti ditindak tegas secara hukum perdata dan pidana. Karena keduanya tidak melakukan kewajibannnya, sementara mitranya diperas dan dirugikan, karena saldo gopay-nya dipotong secara sewenang-wenang. 

Ketika keluhan mitra disampaikan ke pihak  Gojek, pihak Gojek malah meminta mitra untuk berkomunikasi langsung dengan pihak Koperasi Kompas. Padahal pemotongan gopay dilakukan oleh Gojek sendiri selaku aplikator. Ada kejanggalan, karena Gojek selaku aplikator pemilik gopay malah meminta mitra untuk berkomunikasi dengan Koperasi Kompas selaku vendor Gojek. 

Seharusnya, otoritas pemotongan gopay merupakan hak Gojek, sehingga Gojek bisa menghentikan pemotongan kalau vendor tidak melakukan kewajibannya. Namun yang terjadi, Gojek justru sewenang-wenang "mencuri" gopay milik mitranya dengan dalil pembuatan KEP oleh Koperasi Kompas. 

Menyikapi persoalan tersebut; Pertama, para mitra yang merasa (sangat) dirugikan tersebut meminta Gojek untuk menghentikan pemotongan Gopay, karena Koperasi Kompas tidak melakukan kewajibannya untuk membuat KEP. Buktinya, hingga hari ini KEP tidak pernah selesai dibuat dengan alasan yang sulit diterima akal sehat.

 Kedua, Gojek sebagai Karya Anak Bangsa seharusnya tidak menindas dan memeras mitra selaku anak bangsa, karena hal itu berarti Gojek telah keluar dari "semangat awalnya". Nadiem Makarim mendirikan Start Up bernama Gojek untuk membantu ekonomi  Anak Bangsa bukan menindas dan memeras anak bangsa. 

Ketiga, Koperasi Kompas harus dicabut sebagai vendor Gojek karena telah lalai melakukan kewajibannya sebagai vendor sehingga mengecewakan mitra. 

Keempat, Gojek wajib mengembalikan uang mitra yang dipotong selama ini agar mitra yang dirugikan tidak menuduh Gojek dan Koperasi Kompas sebagai pembohong dan pemeras. Semoga dengan informasi ini, pihak Gojek dapat menanggapi secara serius sehingga kasus tersebut tidak menjadi bom waktu, yang sewaktu-waktu bisa meledak dan merugikan Gojek sendiri sebagai start up terdepan karya anak bangsa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun