Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

"Before The Flood", Peringatan Keras Leonardo DiCaprio untuk Indonesia

14 Agustus 2019   11:34 Diperbarui: 4 September 2019   16:25 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Penguatan kebijakan:

Dibutuhkan suatu Undang Undang dan kebijakan Tata Ruang dan pemanfaatan dan perlindungan, periijinan dan pengendalian serta kerusakan. Ketika ditemukan beberapa alih fungsi lahanmgambut tidak sesuai dengan izinnya, maka diadakan perlindungan pemulihan agar tidak terjadi kerusakan dan pengendalian kerusakan. 

Data dan informasi dipersiapkan agar setiap stakeholder yang membutuhkan untuk tata kelola ekosistem gambut dan mengakses dengan mudah. Dalam menjalankan fungsinya BRG telah menyusun rencana kerja dan pengendalian dengan bekerja sama dengan semua pihak yang terkait dengan restorasi

Peta Indikatif Restorasi Ekossitem Gambut: 

Pada tahun 2016 BRG telah berhasil menyelesaikan pemetaan Lidar atau pemetaan berbasis sinar laser di empat wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Keempat KHG itu adalah KHG Tebing Tinggi, KHG Sungai Cawang-Air Lalang, KHG Air Sugihan-Sungai Saleh, dan KHG Sungai Kahayang-Sungai Sebangau. 

Pada tahun 2017 BRG akan menyelesaikan 2 KHG dengan pemetaan LiDAR. Kedua wilayah itu adalah KHG Sungai Peniti-Sungai Mempawah di Kalimantan Barat dan KHG Sungai Batanghari dan Mandara di Jambi. 

Total areal yang pemetaannya telah selesai itu sekitar 1 juta hektar sementara target lahan gambut yang harus direstorasi sekitar 2 juta hektar hingga tahun 2020. Dibutuhkan peta skala besar untuk program restorasi gambut , sementara skala peta yang ada masih berskala kecil 1: 250.000.

Invetarisasi dan pemetaan ekosistem gambut: 

Pekerjaan invetarisasi dan pemetaan tidaklah mudah, terutama dalam invetnarisasi Daftar Konsesi/Perijinan pada 8 KHG. BRG harus mengecek satu persatu dari para pemegang izin baik IUPHHK, HGU , mana yang telah sesuai izin dan mana yang tidak sesuai. 

Misalnya pemegang izin hutan lindung, berubah menjadi hutan gambut . Dasar perubahan ini yang sering menjadi kesulitan dalam menentukan mana yang benar mana yang salah karena tidak adanya parameter kebijakan atau one MAP policy. 

Restorasi Gambut TA 2017 pun perlu melibatkan masyarakat setempat dengan Pembangunan sekat kanal . Terlihat pada gambar di bawah ini Hasil Pembangunan Sekat kanal Kab. Siak dan Jambi. Agar tanah gambut tak rusak diadakan kegiatan revegetasi di HLG Landoreang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun