Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

"Three Ends" Mengakhiri Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan

10 Desember 2016   11:06 Diperbarui: 30 Desember 2016   14:13 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Berikan Informasi:

Kamu dapat berikan informasi bahwa yang dialami korban adalah kekerasan seksual yang merupakan tindakan kriminal.  Kamu juga dapat memberikan informasi mengenai hak korban  untuk pelaporan, dan layanan pendampingan. Pendampingan dapat memberikan pilihan-pilihan termasuk dengan konsekusensi  pilihan kemungkinan tindakan lanjutan. Jangan memaksakan pilihan pribadi, biarkan korban memilih  sesuai pilihannya sendiri. Kamu tetap bisa membekali korban dengan arahan pada lembaga bantuan yang sesuai dengan  kebutuhan  seperti bantuan hukum, rumah sakit, konseling, atau rumah aman.

5. Mencari Dukungan:

Kamu bisa membantu temanmu untuk mengaktifkan jaringan dari berbagai pihak. Ini dilakukan  untuk mempermudah pendampingan kepaa korban serta menggalang dukungan dan membangun pemahaman individu agar kekerasan seksual tidak terjadi lagi  kepada siapapun.

FB:   https://www.facebook.com/ina.tanaya

Tw  :  https://twitter.com/tanaya1504


Sumber referensi:

  • 3 cara mencegah “Human Trafficking”  oleh  Female
  • Three End, Program Unggulan KPPA  , oleh Sinar Harapan.net
  • Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Support Group & Resource Center on Sexuality Study  @SGRCU

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun