Mohon tunggu...
Logika Eman
Logika Eman Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Percaya berawal dari masuk masuk akal.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tentang Tahlil

2 November 2020   15:32 Diperbarui: 2 November 2020   15:39 1111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kesimpulannya, TAHLIL tidak haram. Tetapi Tahlil bisa menjadi haram apa bila di dalamnya mengandung NIYAHAH, MA'TAM dan Memaksakan diri mengadakan tahlil sedang keluarga duka dalam kesusahan, hingga mengadakan tahlil dari hasil menghutang, menjual sesuatu dan mencuri.

Jika ada kesalahan dalam tulisan, penulis mohon maaf serta kritik dan sarannya untuk kesempurnaan tulisan. Sesungguhnya kebenaran datangnya dari Allah dan segala kekhilafan datangnya dari diri saya sendiri. Sekian dari saya dan terimakasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun