Pelaksanaan Hukuman Mati atau eksekusi mati yang sedang diterapkan di Indonesia ini mengalami Pro dan Kontra. Menurut mereka yang setuju dengan dijalankannya hukuman mati menganggap bahwa hukuman mati itu merupakan hal yang senapas dan sejalan dengan kaidah hukum islam yang berlaku dengan kata lain qishash. Sedangkan mereka yang menganggap bahwa hukuman mati tidak layak diterapkan di Indonesia itu berasumsi bahwa setiap orang mempunyai hak hidup. Hak Asasi Manusia merupakan hak absolute dan Universal yang tidak dapat dicabut oleh siapapun dan dalam keadaan apapun.
Memang dalam hukum positif yang sedang berlaku di Indonesia kita ini mengenal adanya hukuman mati atau pidana mati. Dalam KUHP Bab II mengenai pidana pasal 10, menerangkan tentang macam-macam pidana, yaitu terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan, dan termasuk pidana mati tersebut. Namun dalam perkembangannya pidana mati tersebut relevan apa tidak untuk diterapkan di Indonesia ? perdebatan itu muncul ketika banyak orang mulai menanyakan tentang baik tidaknya hukuman mati yang belum lama ini telah dilaksanakan di Indonesia dengan kasus Narkotika, Karena hal tersebut menyangkut tentang hak absolute yang dimiliki orang secara kodrati dan tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun apalagi Indonesia juga menganut ideology dan dasar negara Pancasila. Disisi lain, Indonesia memang telah melindunginya dan tertuang dalam peraturan Perundang-undangan. Tentang HAM ini diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Bab III, pasal 9 ayat satu dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya. Kemudian perlindungan terhadap hak asasi juga termuat dalam pasal 281 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ,”Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,dan hak untuk di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun:” pada dasarnya bukanlah ketentuan yang melarang sama sekali hukuman mati ditarapkan di Indonesia.
Namun di lihat dari tujuan adanya pidana, Menurut saya pribadi pidana mati tersebut tetap harus diberlakukan karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan, dan mereka khususnya yang tertangkap aparat dalam kasus narkotika merupakan orang yang membahayakan hidup orang lain serta bangsa lain apabila di pakai, diedar dalam taraf internasional terutama di Indonesia. Kalau tidak dengan cara begini lalu bagaimana seharusnya Indonesia harus menerapkan hukuman agar bisa membuat jera dan bisa mencegah dan memberantas peredaran narkotika dan psikotropika yang ada di Negara Kita ini ???