Pelaksanaan Hukuman Mati atau eksekusi mati yang sedang diterapkan di Indonesia ini mengalami Pro dan Kontra. Menurut mereka yang setuju dengan dijalankannya hukuman mati menganggap bahwa hukuman mati itu merupakan hal yang senapas dan sejalan dengan kaidah hukum islam yang berlaku dengan kata lain qishash. Sedangkan mereka yang menganggap bahwa hukuman mati tidak layak diterapkan di Indonesia itu berasumsi bahwa setiap orang mempunyai hak hidup. Hak Asasi Manusia merupakan hak absolute dan Universal yang tidak dapat dicabut oleh siapapun dan dalam keadaan apapun.