Mohon tunggu...
Teguh Sunaryo
Teguh Sunaryo Mohon Tunggu...

Pemerhati Pendidikan Berbasis Bakat (Tinggal di Yogyakarta)

Selanjutnya

Tutup

Politik

10 Pertanyaan untuk Lembaga Kepresidenan dan Lembaga DPR-RI

26 Januari 2015   21:12 Diperbarui: 4 April 2017   17:27 21788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semoga jawaban kedua lembaga ini  benar, dan sama diantara keduanya, serta sesuai dengan UU yang ada. Jika jawaban diantara kedua lembaga itu berbeda, maka bisa jadi karena UU yang ada bias, tidak tegas dan multitafsir atau para pejabatnya tidak memahami ruh UU :


  1. Lembaga KPK dan POLRI secara hukum, tingkat organisasinya tinggi yang mana? Bagaimana konsekuensinya?
  2. Lembaga KPK dan Lembaga Kepresidenan secara hukum, tingkat organisasinya tinggi yang mana? Bagaimana konsekuensinya?
  3. Lembaga DPR-RI dan Lembaga Kepresidenan secara hukum, tingkat organisasinya tinggi yang mana? Bagaimana konsekuensinya? Apa Hubungannya dengan Hak Prerogratif presiden?
  4. Jika ada beda pendapat diantara dua lembaga atas satu kasus hukum yang sama, maka yang wajib ditaati adalah pendapat lembaga yang lebih tinggi atau lembaga yang lebih rendah?
  5. KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, maka dalam rangka mencegah dan memberantas kasus korupsi itu lembaga yang paling berwenang lembaga yang mana? KPK atau POLRI?
  6. Lembaga eksekutif dan lembaga legeslatif dipiih oleh rakyat, mengapa lembaga yudikatif tidak dipilih oleh rakyat?
  7. Jabatan politis Bupati, Walikota, Gubernur yang dipilih oleh rakyat bisa berasal dari calon independen, mengapa untuk jabatan presiden tidak ada yang dari independen?
  8. Presiden adalah kepala pemerintahan yang memimpin semua warga negaranya baik yang memilih mapun yang tidak memilihnya, mengapa tidak diwajibkan mengundurkan diri sebagai keanggotaan atau kepemimpinan sebuah partai, mengapa tidak diterbitkan UU yang mengatur tentang larangan rangkap jabatan antara jabatan politis di eksekutif dan legeslatif  dengan jabatan politis di partai.
  9. Bisakah dibuat UU yang menyatakan secara eksplisit bahwa seorang pejabat dilevel apapun jika sudah divonis sebagai narapidana oleh pengadilan, maka wajib baginya mengundurkan diri dan atau diberhentikan dari jabatannya secara definitif. Sedangkan bagi yang masih tersangka, maka demi menghormati praduga tidak bersalah maka tidak bisa diberhentikan.
  10. Apakah setiap orang sama di depan hukum ? Mengapa perlakuan penyidik kepada satu tersangka bisa berbeda bila dibandingkan dengan tersangka lainnya? Dimana keadilannya dan persamaannya?


Semoga jawaban atas pertanyaan ini mampu menumbuhkan komitmen dalam menegakkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Salam Indonesia Halal.

Yogyakarta, Senin 26 Jan 2015

Teguh Sunaryo

M : 085 643 383838

............................................

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun