Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perunggasan Nasional Bermasalah Lagi

26 Juni 2021   10:46 Diperbarui: 26 Juni 2021   10:57 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto adalah milik pribadi penulis

Sudah sangat sering terjadi permasalahan yang itu keitu lagi terjadi didalam upaya upayaan solusi yang dilakukan oleh Pemerintah cq. Kementerian Pertanian RI Dirjen PKH bersama para stafnya. Biasanya para Peternak Unggas mandiri jika harga Live Bird (LB) jatuh selalu berteriak sampai berkali kali demo didepan gedung Kementerian Pertanian RI.  Hal ini sudah terjadi sebelum dan sesudah adanya Pandemi Covid-19. Bahkan terjadi juga demo besar para peternak di Blitar dan Solo.

Biasanya yang keluar untuk menghadapi para demonstran Peternak Rakyat dan media massa adalah Dirjen PKH. Hal demo ini sesungguhnya mempermalukan sejenak pihak Menteri Pertanian seolah olah tidak ada kemampuan untuk mensolusi tuntas tentang permasalahan perunggasan nasional yang dihadapi para peternak rakyat selama ini.

Produk LB budidaya Peternak Rakyat bertemu pada pasar yang sama dengan Budidaya Integrator besar yaitu pada Pasar Tradisional pasar dalam negeri. Inilah yang membuat terjadinya disparitas yang jomplang tinggi antara harga LB budidya Peternak Rakyat dengan harga LB Budidaya para perusahaan Integrator besar. Inilah sesungguhnya "BIANG KEROK PERMASALHAN PERUNGGASAN NASIONAL". UU No.18 Tahun 2009 jo. UU No.41 Tahun 2014 adalah sebuah UU yang tidak memiliki nilai KEADILAN didalam ayat ayatnya. Selama ini PEMERINTAH TIDAK PERNAH MAU MENGEVALUASI UU INI kearah yang lebih ADIL.

Semua ini dikarenakan harga ayam LB Peternak Rakyat drop lagi sampai Rp.15.000 --Rp.16.000-  sementara harga DOC tetap dikatrol pada harga  Rp.7.000 --Rp.7.500,-. Juga harga Feed (Pakan) sudah naik Rp.1,500,- per Kg sehingga harga Pakan di posisi Rp.7.550,-/Kg  sejak bulan Pebruari 2021 dengan alasan para pabrikan adalah bahan baku "Jagung" naik saat ini sampai pabrik Rp.6.500,-/kg serta berbagai alasan lainnya. Bagi Peternak Rakyat yang membeli DOC dan Pakan kepada para pabrikan terintegrasi dan semi integrasi dipastikan harga pokok Peternak Rakyat akan tinggi yaitu Rp. 17.500 -- Rp.18.500,- per Kg hidup.  

Kondisi Pandemi Covid-19 memperparah situasi fluktuasi harga pangan terutama daging ayam sebagai andalan konsumsi protein hewani bagi masyarakat saat ini pengganti daging sapi yang harganya sangat mahal.

Gejolak dan fluktuasi serapan konsumen selama ini terhadap daging ayam sangat berpengaruh kepada Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah yang memberlakukan PSBB dan sekarang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dalam menghadapi Covid-19. Adanya PPKM, membuat daya serap konsumen daging ayam menjadi mengecil sehingga terjadi over supply daging ayam dan inilah yang membuat harga LB menjadi jatuh.

Pemberlakuan PPKM ini (semi lockdown) membuat semua tempat aktifitas bisnis masyarakat terutama bisnis kuliner menjadi sangat terganggu sehingga serapan belanja dari semua tempat aktifitas kuliner banyak yang tutup karena penjualan menjadi sangat tidak pasti dan tergambar adalah kerugian usaha.

Pemberlakuan Cutting oleh Pemerintah kepada para Breeding Farm (BF) yang umumnya sudah dalam usaha terintegrasi dengan budidaya ayam komersial (FS) selama ini hanya untuk peresmian kenaikan seenak perut oleh para BF integrator terhadap harga DOC-FS begitu juga akan berdampak kepada kenaikan ikutan harga Pakan unggas dengan berbagai macam alasan.

Sesungguhnya monopoli usaha dan kartel harga sudah lama terjadi didalam usaha perunggasan nasional. Para pemain besar yang sudah didalam barisan usaha komersial unggas TERINTEGRASI sering melakukan aktifitas usaha secara monopolistis bersama para rekan usaha mereka yang juga terintegrasi. Kesepakatan untuk menaikkan harga DOC dan Pakan selalu dalam koordinasi melalui asosiasi yang mereka bentuk. Didalam perjanjian harga monopoli adalah kenaikan pada masing masing pabrikan harus dikondisikan saling berbeda harga kenaikan, sehingga pihak KPPU bisa berargumentasi (oknum KPPU) tidak ada Kartel dan Monopoli didalam sektor ekonomi komersial Perunggasan Nasional karena harga kenaikan saling berbeda (sebuah kelucuan tersendiri dalam penegakan hukum).     

Pada budidaya komersial PT. Full Integrator besar dari semua produksi BF mereka sudah masuk ke kandang budidaya FS (Final Stock) sendiri sebesar 80% s/d 100% termasuk para kemitraan mereka. Bibit ayam DOC-FS yang dijual kepada Peternak Rakyat sangat sedikit dan selalu yang dijual keluar adalah kualifikasi grade yang sangat rendah. Adakah pengawasan Pemerintah berdasark UU terhadap kualitas ini ? Belum ada !!!

Diberlakukannya PPKM oleh pemerintah pusat dan daerah sampai 20 Juli 2021, harga ayam LB akan tetap drop rendah dan para Peternak Rakyat harus bisa menahan diri untuk tidak Chick in DOC walaupun harga DOC digratiskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun