Selanjutnya selain kedua orang tersebut diatas yang memiliki Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) serta sangat kuat bisa mempengaruhi kepentingan hukum mereka di susunan formasi Komisioner KPPU periode 2017-2022, terdapat pula Prof. Dr.Ine Minara S.Ruky, SE.,ME., sebagai Anggota Pansel KPPU, yang juga memiliki target Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) karena Prof. Dr.Ine Minara S.Ruky, SE.,ME.pada saat ini berstatus sebagai Ahli dari Pihak TERLAPOR di KPPU dalam Perkara Nomor 22/KPPU-I/2017 PT. Tirta Investama/Aqua Danone hingga Pansel tersebut dibentuk, Perkara tersebut masih berjalan di KPPU.
Sehingga sebanyak 3 (tiga) orang Anggota Pansel KPPU berdasarkan Keputusan Presiden No.96/P Tahun 2017 yaitu 1. Dr. Hendri Saparini,2. Prof. Rhenald Kasali, PH.D.,Prof. 3. Dr.Ine Minara S.Ruky, SE.,ME. memilikiKonflik Kepentingan (Conflict of Interest) sebagai figur didalam Pansel KPPU periode 2017-2022.
Selain ditemukan fakta nyata sebanyak tiga (3) orang Anggota Pansel KPPU Periode 2017-2022, ada lagi seorang bernama David Tobing yang diangkat sebagai Anggota Tim Penguji Kompetensi karena David Tobingsedang bertindak sebagai Kuasa Hukum TERLAPOR (CNOCC) dalam Perkara di KPPU No.23/KPPU-L/2016, dimana pada saat Pansel KPPU 2017-2022, perkaranya masih berjalan di KPPU.
Terdeteksi ada indikasi kuat pergantian Komisioner KPPU 2012-2017 kepada Komisioner 2017-2022 sarat dengan muatan konspirasi kepentingan tertentu dari pelaku usaha tertentu dan kelompok tertentu agar pimpinan KPPU periode 2017-2022 yang juga akan menjadi hakim persaingan usaha dapat dikendalikan dan dilemahkan. Hal ini sangat berbahaya bagi Indonesia jika ingin meningkatkan ekonominya dengan mewujudkan persaingan usaha yang semakin sehat dan menciptakan peluang pertumbuhan ekonomi dan mencegah secara maksimal terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia.
Permasalahan hukum yang dipertanyakan oleh laporan masyarakat yang masuk kepada DPR-RI adalah :
1. Apakah Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengandung CACAT HUKUM dan dapat dibatalkan karena sejumlah besar yang sangat dominan dari Anggota Pansel KPPU 2017-2022 memiliki peluang besar Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) dan apakah dapat dibatalkan berdasarkan hukum ?
2. Apakah Panitia Seleksi Anggota KPPU yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 telah melakukan Maladministrasi didalam melaksanakan tugasnya sebagai Pansel KPPU 2017-2022 ? Â
Sebuah surat yang lengkap dengan banyak lampirannya dalam satu set, sudah disampaikan kepada Ketua Komisi VI DPR-RI di Jakarta dan ditanda tangani oleh pelapor serta tembusan surat disampaikan juga kepada Presiden RI Joko Widodo serta Pimpinan DPR-RI.
Kesimpulan surat atas laporan dari masyarakat tersebut diatas adalah :
"Bahwa Keputusan Presiden No.96/P Tahun 2017 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan calon anggota KPPU yang dibuat dan diterbitkan oleh Presiden telah bertentangan dengan beberapa asas dalam AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik) yaitu "asas kemanfaatan", "asas ketidakberpihakan", dan "asas kecermatan" sehingga Keputusan Presiden tersebut dapat dibatalkan".Selanjutnya, memohon kepada Pimpinan dan Anggota DPR-RI Komisi VI dapat MENGHENTIKAN proses seleksi Anggota KPPU Periode 2017-2022 serta MENGEMBALIKAN Keputusan Presiden No.96/P Tahun 2017 Kepada Bapak Presiden RI untuk diperbaiki KEANGGOTAAN KEPANITIAAN SELEKSINYA sebagaimana mestinya.