Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ada Konflik Kepentingan Pansel KPPU 2017-2022

27 Februari 2018   06:36 Diperbarui: 27 Februari 2018   17:49 1062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selanjutnya selain kedua orang tersebut diatas yang memiliki Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) serta sangat kuat bisa mempengaruhi kepentingan hukum mereka di susunan formasi Komisioner KPPU periode 2017-2022, terdapat pula Prof. Dr.Ine Minara S.Ruky, SE.,ME., sebagai Anggota Pansel KPPU, yang juga memiliki target Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) karena Prof. Dr.Ine Minara S.Ruky, SE.,ME.pada saat ini berstatus sebagai Ahli dari Pihak TERLAPOR di KPPU dalam Perkara Nomor 22/KPPU-I/2017 PT. Tirta Investama/Aqua Danone hingga Pansel tersebut dibentuk, Perkara tersebut masih berjalan di KPPU.

Sehingga sebanyak 3 (tiga) orang Anggota Pansel KPPU berdasarkan Keputusan Presiden No.96/P Tahun 2017 yaitu 1. Dr. Hendri Saparini,2. Prof. Rhenald Kasali, PH.D.,Prof. 3. Dr.Ine Minara S.Ruky, SE.,ME. memilikiKonflik Kepentingan (Conflict of Interest) sebagai figur didalam Pansel KPPU periode 2017-2022.

Selain ditemukan fakta nyata sebanyak tiga (3) orang Anggota Pansel KPPU Periode 2017-2022, ada lagi seorang bernama David Tobing yang diangkat sebagai Anggota Tim Penguji Kompetensi karena David Tobingsedang bertindak sebagai Kuasa Hukum TERLAPOR (CNOCC) dalam Perkara di KPPU No.23/KPPU-L/2016, dimana pada saat Pansel KPPU 2017-2022, perkaranya masih berjalan di KPPU.

Terdeteksi ada indikasi kuat pergantian Komisioner KPPU 2012-2017 kepada Komisioner 2017-2022 sarat dengan muatan konspirasi kepentingan tertentu dari pelaku usaha tertentu dan kelompok tertentu agar pimpinan KPPU periode 2017-2022 yang juga akan menjadi hakim persaingan usaha dapat dikendalikan dan dilemahkan. Hal ini sangat berbahaya bagi Indonesia jika ingin meningkatkan ekonominya dengan mewujudkan persaingan usaha yang semakin sehat dan menciptakan peluang pertumbuhan ekonomi dan mencegah secara maksimal terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia.

Permasalahan hukum yang dipertanyakan oleh laporan masyarakat yang masuk kepada DPR-RI adalah :

1. Apakah Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengandung CACAT HUKUM dan dapat dibatalkan karena sejumlah besar yang sangat dominan dari Anggota Pansel KPPU 2017-2022 memiliki peluang besar Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) dan apakah dapat dibatalkan berdasarkan hukum ?

2. Apakah Panitia Seleksi Anggota KPPU yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 telah melakukan Maladministrasi didalam melaksanakan tugasnya sebagai Pansel KPPU 2017-2022 ?  

Sebuah surat yang lengkap dengan banyak lampirannya dalam satu set, sudah disampaikan kepada Ketua Komisi VI DPR-RI di Jakarta dan ditanda tangani oleh pelapor serta tembusan surat disampaikan juga kepada Presiden RI Joko Widodo serta Pimpinan DPR-RI.

Kesimpulan surat atas laporan dari masyarakat tersebut diatas adalah :

"Bahwa Keputusan Presiden No.96/P Tahun 2017 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan calon anggota KPPU yang dibuat dan diterbitkan oleh Presiden telah bertentangan dengan beberapa asas dalam AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik) yaitu "asas kemanfaatan", "asas ketidakberpihakan", dan "asas kecermatan" sehingga Keputusan Presiden tersebut dapat dibatalkan".Selanjutnya, memohon kepada Pimpinan dan Anggota DPR-RI Komisi VI dapat MENGHENTIKAN proses seleksi Anggota KPPU Periode 2017-2022 serta MENGEMBALIKAN Keputusan Presiden No.96/P Tahun 2017 Kepada Bapak Presiden RI untuk diperbaiki KEANGGOTAAN KEPANITIAAN SELEKSINYA sebagaimana mestinya.

sumber gambar dari kppu.go.id
sumber gambar dari kppu.go.id
Analisa singkat penulis, memang selama ini ada dugaan tentang adanya upaya konspirasi perlemahan KPPU. Setelah adanya fakta dan bukti yang diperoleh oleh para pelapor yang masuk ke DPR-RI, kita semakin percaya adanya konspirasi untuk perlemahan KPPU. Bagaimana bisa Pansel KPPU 2017-2022 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017, bisa dimasuki oleh orang orang tidak netral yang masih memiliki jabatan penting dan strategis pada beberapa perusahaan yang ternyata masih memiliki kaitan dengan perkara pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 yang sedang dijalankan dan ditangani oleh KPPU sendiri. Kemudian, Pansel yang bermasalah ini melakukan seleksi untuk para calon anggota Komisioner KPPU yang tentunya akan sarat juga dengan kepentingan persekongkolan tertentu untuk perlemahan KPPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun