27 Februari 2018 06:36Diperbarui: 27 Februari 2018 17:4910621
Kita ketahui bahwa ada UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengamanatkan kepada Negara untuk membentuk "Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)".Lembaga independen KPPU bertanggung jawab kepada Presiden ini, diamanatkan untuk melaksanakan serta mengawasi dapat berjalannya UU No.5/1999 dengan baik dan benar di Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.