Mohon tunggu...
Y ANISTYOWATIE
Y ANISTYOWATIE Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Berusaha menemukan solusi permasalahan bangsa, blog saya: www.anisjasmerah.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Merespon “Sosialisasi Tax Amnesty” di ILC TvOne

11 September 2016   13:26 Diperbarui: 11 September 2016   15:51 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menonton  “Sosialisasi Tax Amnesty” di acara ILC  TvOne 30 Agustus 2016, dengan judul  “Yang Untung dan Yang Resah”  tampaknya kurang greget, karena kajiannya masih setengah-setengah.  Jadinya yang  jelas untung siapa ? Pemerintah, rakyat, pembayar pajak, atau siapa ? Kalau ada yang untung,  tentu ada yang  yang rugi juga. Siapa yang dirugikan ? Ini  sama sekali tidak diungkapkan, tetapi  hanya diganti dengan yang resah saja.

Dalam pembahasan ini, tidak diulas tentang  pendapat-pendapat yang menunjukkan dukungan, tetapi  hanya pendapat yang menurut  saya aneh saja.

Dirjen Pajak

Dirjen Pajak mengatakan bahwa penghasilan  yang dikenai pajak itu tidak kenal darimanapun dan dalam bentuk apapun.  Jajaran Pajak juga  tidak bisa menilai uang apapun. Kalau bisa menilai berarti Dirjen Pajak melindungi “hal yang tidak benar”.

Mendengar pemaparan Pak Dirjen seperti itu, saya terkejut. Benarkah  selama ini demikian ? Lalu kalau begitu, kenapa rakyat kalau menabung/setor uang  di bank lebih seratus juta harus menjelaskan asal-usul uangnya, sementara jajaran pajak,  gara-gara Tax Amnesty maka  mereka tidak perlu mempermasalahkan darimana harta tersebut berasal ? Artinya kalau harta tersebut diperoleh dari hasil merampok, menjual narkoba, membakar hutan, perdagangan manusia , berarti jajaran Pajak tidak peduli dengan itu,  yang penting pemasukan pajaknya meningkat. Kebijakan apa macam ini ? Apakah ini bukan berarti pemerintah (jajaran perpajakan) melegalkan pencucian uang namanya ?

Darusalam

Pak Darusalam mengatakan saat ini ada 37 negara yang telah melakukan Tax Amnesty, 13 negara  sedang TA, 2 negara sedang diskusi TA. Kalau hal ini telah dilakukan oleh banyak negara, apakah kita tetap mengatakan bahwa TA itu jelek dan tidak adil ?

Pernyataan  tersebut juga aneh, karena  sepertinya hanya dilihat dari  judulnya saja. Tanpa  melihat dahulu isi UU-nya. Apakah mereka, terutama negara yang sudah maju itu, juga melakukan TA seperti di Indonesia  saat ini ? Dimana TA ini bisa disusupi oleh para terduga koruptor atau penjahat lainnya,  karena dalam program TA 2016 tidak akan dipertanyakan asal-usul hartanya. Atau, mereka benar-benar  menerapkan murni   pengampunan pajak ? Itupun harus dikaji lebih dalam lagi.  Apakah  harta tersebut diperoleh dari luar negaranya, atau seperti orang Indonesia,  yang “menggarong” kekayaan di dalam negeri, tetapi kemudian  hasilnya disimpan di negara lain, lalu  dinvestasikan kembali  ke Indonesia, atau  dana tersebut masuk  lagi dengan pura-pura hutang. Sama tidak ? Dari situ, nanti kita bisa mengatakan bahwa TA kita sebaik yang mereka lakukan, jadi tidak perlu dipermasalahkan !

Hotman Paris

Pak Hotman Paris mengatakan  bahwa dalam program Tax Amnesty itu,  masyarakat boleh memilih. Dia mau ikut sukarela atau ikut biasa. Kalau orang yang mengikuti TA itu sudah mau menundukkan diri. Jadi dimana  letak tidak adilnya, dimana melanggar kosntitusinya ? Dengan TA yang berjalan ini, negara sudah dapat  5 T, bandingkan kalau diproses hukum yang dapat  100 M. Lebih  bermanfaat mana  ?

Dalam hal ini, Pak Hotman  ada betulnya juga.  Peserta TA-nya memang tidak bisa disalahkan. Karena mereka hanya memanfaatkan peraturan yang sedang berjalan. Sedang yang membuat peraturan itu adalah pemerintah dan DPR. Tetapi, bagaimana kalau ternyata di antara mereka  ada yang bermain di belakang layar ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun