Mohon tunggu...
Akhir Fahruddin
Akhir Fahruddin Mohon Tunggu... Perawat - Perawat

| Mahasiswa Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada | Bachelor of Nursing Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Uji Kompetensi Perawat, Mengapa Tidak Mengadopsi Sistem Luar Negeri?

9 Agustus 2019   09:00 Diperbarui: 10 Agustus 2019   01:13 1118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perawat | Gambar oleh Darko Stojanovic dari Pixabay

Desas desus kepentingan profesi lain yang tidak ingin perawat memiliki sistem yang kuat dan baik telah membuat perawat tidak bisa bangkit dari tidur panjangnya, rumah sehat bernama Indonesia hanya tempat pengabdiannya, peningkatan derajat kesehatan masyarakat hanya simbol pencapaiannya. 

Sebagian perawat mencari nafkah di luar negeri karena sejahtera justru dari rumah berbeda. Ini kenyataan yang ada meski Negara mendapat keuntungan dari remmitence mereka.

Uji kompetensi perawat harus dibenahi dengan membentuk sistem yang baik pula, sistem yang khusus mengurus registrasi dan kompetensi perawat, sistem yang berafiliasi Internasional. 

Banyak keuntungan yang didapatkan dari perubahan sistem tersebut mulai dari evaluasi tenaga perawat yang baik, kemudahan mendapatkan sertifikat yang cepat tanpa menunggu lama serta kesempatan bekerja di luar negeri karena ujian telah berafiliasi Internasional. Hal itu akan membuat Perawat tidak lagi dipilih untuk bekerja namun memilih dimana dia ingin bekerja.

Ini kesempatan untuk memberi pesan kepada pemerintah agar terus bergeliat memperbaiki yang ada, persatuan yang dikokohkan tidak hanya antar politisi dan partai politik tetapi juga merangkul organisasi profesi untuk diperlakukan sama dengan profesi-profesi yang lain dalam upaya perbaikan sistem registrasi dan kompetensi tenaga kesehatan di Indonesia. Diskriminasi oleh profesi lain harus dihilangkan karena akan memberi dampak buruk bagi eksistensi profesi di Indonesia.

Pada akhirnya, harapan akan selalu ada di Pemerintah, organisasi profesi hanya perwakilan keseluruhan anggota profesi yang diberi amanah menyampaikan masalah, harapan dan tantangan profesi kedepan. 

Uji kompetensi perawat harus bisa menghasilkan lulusan perawat yang tidak hanya unggul dalam jumlah dan kapasitas tapi juga mutu dan kualitas, tidak hanya unggul dalam pencapaian akreditasi namun juga unggul dalam mutu tenaga kependidikan. 

Dengan demikian amanat Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan juga Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang tenaga keperawatan terjawab dengan adanya jaminan lulusan yang professional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun