Menurut pendapat publik, putri candrawatih semestinyamendapat tuntutan hukuman yang lebih tinggi,sebagaimana juga harapan yang disampaikan oleh orang tua almarhum Brigadir Josua.
Meskipun tidak secara ekplisit menyebutkan jenis pilihan hukumannya, Â namun tuntutan hukuman bagi Putri setidaknya masih dalam tiga pilihan yang tersedia terkait pasal 340; hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Daripada menduga-duga kita tunggu saja dan terus mengawal jalannya proses persidangan di babak terakhir ini. Agar para "pemain gelap" dapat terdeteksi meskipun kasat mata, minimal tekanan-tekanan yang akan dikirim melalui media dapat di antisipasi. Semoga keadilan berpihak pada kebenaran, agar tak mencederai institusi pengadilan sebagai pengadil yang jujur!.