Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PNS Bisa Dipecat Kalau Malas!

29 Oktober 2021   22:53 Diperbarui: 11 Desember 2021   17:15 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(CNN Indonesia/Hesti Rika) https://app.cnnindonesia.com/ 

Di Indonesia Pegawai Negeri Sipil (PNS), adalah salah satu profesi idaman para calon mertua. Selain gaji tetap bulanan, profesi PNS menawarkan gengsi. Belum sukses rasanya jika belum menyandang status PNS.Jutaan orang memimpikan posisi itu setiap tahunnya, tapi tentunya juga ada alasan selain karena tuntutan calon mertua. Beberapa PNS yang lulus juga para tenaga honorer yang nyaris seumur hidupnya mengabdi demi pendidikan kita atau sebagian lainnya, demi menyandang gengsi status PNS itu.

Pemerintah berusaha menjaga cadangan anggaran belanja pegawai kementerian/ lembaga negara alias gaji PNS di tahun 2022 sebesar Rp 266,41 triliun. Dana tersebut  untuk menutupi  gaji jumlah PNS aktif yang jumlahnya hingga Desember 2022 mencapai 4.168.118 orang dengan 1.418.266 orang di antaranya adalah para guru.

Tapi jumlah itu masih kurang. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, kita masih butuh ASN tahun ini sebanyak 1.275.384. Jumlah tersebut terbagi dua untuk Pemerintah Pusat 83.669 orang dan Pemerintah Daerah 1.191.718 orang.

Ternyata rasio jumlah PNS dibanding jumlah penduduk masih 1,9 persen, artinya setiap 100 orang Indonesia akan dilayani 1-2 PNS. Rasionya bervariasi antar negara-negara tetangga ASEAN, seperti Thailand 1,9 persen, Malaysia 3,7 persen, Singapura 2,5 persen serta Filipina 2,9 persen, dan Brunei tertinggi dengan 11,4 persen. Idealnya sebuah negara dengan satu pulau, jumlah 1,9 persen mencukupi, dan itu artinya bagi Indonesia masih jauh dari kebutuhan.

Mengukur Kinerja

Banyak orang penasaran, bagaimana dengan kinerja PNS di Eropa? Pada September 2017, peneliti Inggris merilis sebuah hasil riset tentang PNS di 31 negara dan dimuat di Ottawa Citizen. Penelitian bertajuk International Civil Service Effectiveness (InCiSE) Index tersebut dilakukan oleh para peneliti dari Oxford University dan suatu think tank Inggris bernama Institute for Government. Beruntung!, Indonesia tidak termasuk dalam daftar 31 negara itu.

Hasilnya, PNS Kanada adalah abdi masyarakat paling efektif sedunia. Alat ukurnya skor keseluruhan kinerja administrasi, pengurusan pajak, pembuatan kebijakan, inklusi, keterbukaan, integritas, manajemen krisis, serta manajemen fiskal dan keuangan.

Profesi PNS di Kanada berjumlah 273.571 orang (2018) merupakan 0,74% dari populasi. Berada di urutan berikutnya, Selandia Baru, Australia, Inggris, Finlandia, Swedia, Estonia, Norwegia, Korea, dan Amerika Serikat (AS). Dan peraih skor birokrasi terendah adalah Slowakia, Hungaria, Yunani, Cheko, Italia, Portugal, dan Turki.

Basis penelitiannya juga menarik karena para peneliti menyesuaikan angka perolehan keseluruhan suatu negara berdasarkan GDP per jumlah penduduk (GDP/ capita). Estonia berada di puncak, kelebihannya karena administrasi pajaknya sudah kelas dunia dan gencarnya layanan berbasis digital.

Sebagai catatan, indeks ketepatgunaan (effectiveness index) dibiayai oleh Open Society Foundations, organisasi yang mendukung upaya-upaya pembangunan demokrasi di seluruh dunia. Indeks PNS diciptakan untuk membantu pimpinan pemerintahan memahami kinerja PNS dibandingkan negara- negara lain. Hal tersebut penting untuk perbaikan dalam pembangunan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun