Mohon tunggu...
Wuri Handoko
Wuri Handoko Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti dan Penikmat Kopi

Arkeolog, Peneliti, Belajar Menulis Fiksi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Rumah Swadaya Pemerintah, Membangun Indonesia Berkeadilan Sosial

10 Januari 2022   08:00 Diperbarui: 11 Januari 2022   08:33 1725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Program rumah swadaya pemerintah. Ilustrasi, sumber: Kompas Properti

Rumah Swadaya Pemerintah adalah program pembangunan untuk mewujudkan perumahan rakyat yang layak huni bagi seluruh warga. Program ini mencerminkan dan mewujudkan nilai-nilai Pancasila, terutama sila kedua dan kelima. Sila kedua Kemanusiaan yang adil dan Beradab dan juga sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumah swadaya pemerintah, dengan begitu berdimensi luas. Program itu tidak saja pembangunan fisik untuk mengurangi kuantitas prosentase rumah tidak layak huni (RTLH), namun juga berdimensi aspek sosial pembangunan. Wajah Keindonesiaan yang berkeadilan sosial, tercermin dengan kondisi rumah penduduknya. 

Dengan cara pandang melihat program rumah swadaya ini, tentu bukan main-main. Program ini harus tepat sasaran, juga tepat guna. Tidak saja menjangkau dimensi sosiologis namun juga bagian dari perencanaan pembangunan yang meliputi hajat hidup orang banyak, yakni masyarakat yang layak menjadi sasaran program ini. 

Program rumah swadaya, adalah salah satu rentetan dari program pemerintah memenuhi kebutuhan primer masyarakat, yakni papan (rumah/tempat tinggal), pangan (kebutuhan pokok makanan) dan sandang (kebutuhan pokok pakaian). 

Hal yang paling pokok dari program rumah swadaya itu adalah adanya ketersediaan atau adanya kondisi existing rumah penduduk yang dianggap sebagai rumah tidak layak huni. Problem dari program ini, adalah ketika program ini tidak menjangkau pada penduduk atau masyarakat miskin yang tidak memiliki lahan atau rumah. Ini tentunya harus ditinjau ulang, bagaimana regulasi yang mengatur program ini. 

Berdasarkan kriteria kemiskinan penduduk, sebenarnya justru menjangkau pada penduduk 'miskin' yang memiliki existing rumah tidak layak huni (RTLH). Sementara di sisi lain, kriteria kemiskinan penduduk juga harus dilihat dari kacamata yang lebih jernih, bahwa masih banyak penduduk yang bahkan tidak memiliki rumah tidak layak huni dan juga tak memiliki lahan. Bagaimana dengan kondisi demikian? apakah program rumah swadaya menjangkau soalan itu? 

Jika berdasarkan program itu, bahwa termasuk dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), maka program pembangunan rumah baru beserta prasarana, sarana dan utilitasnya, menjadi salah satu tujuan pemerintah (Kompas). 

Oleh karena itu, dalam pengertian ini, memungkinkan adanya pengadaan rumah baru, bukan hanya bedah rumah. Meski demikian, kiranya regulasi ini harus lebih disosialisasikan, agar soal itu juga dipahami dengan jelas dan detil oleh masyarakat  yang akan menjadi sasaran program.

Yang menjadi soalan adalah kriteria program rumah swadaya salah satunya adalah adanya kepemilikan hak atas tanah, yang sah, dengan memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah (Kompas). Tentu saja, hal ini soalan lain yang perlu diperbincangkan, terutama menyangkut penduduk miskin yang tak memiliki lahan. Perbincangan ini, di luar konteks program rumah swadaya pemerintah. Namun untuk menjawab bahwa program ini berdimensi pada Indonesia yang berkeadilan sosial, perlu segera dicarikan solusi pengembangan program. 

Baiklah, sementara kita batasi perbincangan soal program rumah swadaya itu, untuk menjangkau penduduk atau masyarakat yang memiliki lahan dan rumah dengan kondisi eksisting rumah tidak layak huni. Pada intinya, program rumah swadaya bertujuan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di masyarakat dengan sejumlah pembenahan yang diinisiasi mandiri oleh masyarakat. Biasa dikenal sebagai bedah rumah. Inisiatif pembenahan berasal dari masyarakat itu sendiri. 

Jika demikian, standar yang diterapkan bisa jadi berbeda satu sama lain, tergantung kebutuhan bedah rumah itu sendiri. Kondisi demikian, perlu diatur lebih detil, soal standar penerapannya. Hal ini karena terkait dengan cost yang dibutuhkan dalam program bedah rumah untuk rumah swadaya pemerintah ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun