Mohon tunggu...
Wuri Handoko
Wuri Handoko Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti dan Penikmat Kopi

Arkeolog, Peneliti, Belajar Menulis Fiksi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pembangunan Taman Seribu Waruga, Mungkinkah?

24 Agustus 2020   14:40 Diperbarui: 24 Agustus 2020   18:28 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Taman Cagar Budaya Sawangan. Sumber: https://manado.tribunnews.com

Mengintegrasikannya waruga-waruga di seluruh Sulawesi Utara pada satu lokasi yang luas, justru menjadi model pelestarian yang lebih kuat, karena obyek cagar budaya yang masif itu dapat menjadi ikon heritage di Sulawesi Utara, atau bahkan di pentas Indonesia dan internasional, sehingga tentu saja perhatian terhadap pelestariannya lebih besar lagi.

Tentu saja konsep dan rancangan Rekayasa Situs Waruga, bisa jadi akan menjadi kontroversi dan tidak tertutup kemungkinan dijawab dengan munculnya reaksi dan resistensi masyarakat lokal yang sangat mensakralkan keberadaan obyek waruga yang sangat lekat dengan nilai-nilai warisan leluhur. 

Namun, banyaknya terjadi pengrusakan dan dikorbankan atas nama pembangunan, serta nilai 'heritage' dari waruga yang seringkali diabaikan, justru menjadi argumen yang melahirkan konsep pelestarian yang oleh penulis disebut sebagai 'rekayasa situs waruga'. 

Konsep pelestarian berkelanjutan, dalam konteks ini justru dapat diimplemenatasikan dan seiring dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang sudah menjadi amanat dunia. 

Konsep rekayasa situs waruga, selain akan mengintegrasikan seluruh obyek waruga di seluruh wilayah Sulawesi Utara, juga akan menjadi destinasi pariwisata dan juga lapangan studi ilmu pengetahuan yang maju dan berkembang. Tentu saja, dalam prosesnya membutuhkan perencanaan yang matang dan pengelolaan, berkelanjutan, termasuk dalam proses pengawasan pelaksanaannya.

Melalui rekaysa itus, obyek waruga secara fisik, justru akan lebih terjaga, dan seluruh obyek waruga yang terpisah-pisah dapat dijumpai dengan hanya melihat pada satu lokasi yang luas. 

Dengan terintegrasinya seluruh obyek waruga di Sulawesi Utara, yang jumlahnya kemungkinan mencapai ribuan, tentu akan meningkatkan atau menaikkan nilai 'heritage' waruga, karena masifnya jumah waruga pada satu lokasi yang sama dan terintegrasi dengan lanskap kawasan yang masih asli.

Langkah-langkah taktis dan teknis yang perlu dilakukan dalam proses 'Rekayasa Situs Waruga" antara lain:

  • Pendataan kembali obyek waruga di seluruh wilayah Sulawesi Utara yang tersebar di banyak lokasi. Hal ini perlu dilakukan untuk melihat seberapa besar kuantitas atau jumlah sesungguhnya waruga yang ada di Sulawesi Utara. Hal ini karena obyek waruga tersebar di beberapa titik lokasi dengan klasifikasi yang beragam, antara lain di lokasi situs yang sudah menjadi Situs Cagar Budaya seperti situs Waruga Sawangan, Air Madidi Bawah, Tumaluntung dan sebagainya. Selain itu juga ada obye-obyek waruga yang terdapat di pemukiman penduduk, yakni di seputar rumah tinggal masyarakat. Selain itu juga terdapat obyek waruga yang masih terdat di lokasi aslinya di situs-situs perbukitan ataupun hutan yang tidak diketahui jumlahnya secara pasti dan mungkin di lokasi-lokasi yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Untuk informasi ini perlu ditindaklanjuti dengan mengumpulkan informasi yang lebih luas berdasarkan pengetahuan masyarakat lokal, terutama para ketua suku (Tonaas).
  • Survei dan penentuan lokasi yang akan dijadikan kawasan atau lahan untuk obyek waruga terintegrasi. Lahan atau lokasi tersebut dapat dipilih di wilayah yang kiranya paling representatif. Oleh karena itu proses inipun membutuhkan perencanaan, konsultasi publik dan tahapan lainnya yang dapat diterima oleh seluruh stakeholder terkait.
  •  Proses penataan lahan dan penyiapan infrastruktur lokasi obyek waruga yang akan digunakan sebagai lokasi 'Rekayasa Situs Waruga'. Tahapan inipun membutuhkan seperangkat instrumen dan proses tahapan yang komprehensif, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan pemindahan obyek waruga dan pengawasannya. Hal ini harus dilakukan, agar proses pemindahan obyek waruga tidak mendegradasi atau merusak obyek waruga yang dipindahkan. Tentu saja pelibatan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam proses ini.
  • Pelaksanaan penataan obyek dalam kawasan "Rekayasa Situs Waruga'. Dalam proses ini, tentu dibutuhkan kluster-kluster lokasi, mengingat banyaknya obyek waruga yang berasal dari berbagai lokasi, dan juga terikat dengan soal hak ulayat atas lahan asal pemindahan lokasi, nilai-nilai tradisi dan budaya yang melekat dalam kelompok masyarakat yang berkaitan dengan keberadaan waruga di lokasi bermukimnya.

Tentu saja, masih banyak tahapan proses pelaksanaan proyek 'Rekayasa Situs Waruga' yang secara konseptual harus dirumuskan lebih lanjut. 

Pada prinsipnya pada tahap yang paling awal adalah perlunya sosialisasi dan konsultasi publik, dan perlunya regulasi yang memayungi proyek ini, baik peraturan daerah ataupun peraturan pemerintah pusat.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun