Mohon tunggu...
WULIDATUL IMROAH
WULIDATUL IMROAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lala_cishlist18616

Orang Yang Kuat Adalah Orang Yang Mampu bertahan Jatuh Bangkit Lagi, Gagal Berjuang Lagi Sampai Bisa mencapai "The Affection Between Love and Understanding"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Identitas Nasional Wujud Eksistensi Bangsa

27 Oktober 2021   11:33 Diperbarui: 24 November 2021   13:08 1927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bangsa Indonesia memiliki jati diri yang khas dan tidak dimiliki oleh bangsa lain sebagai wujud eksistensi bangsa yaitu Identitas Nasional (national identity).  Sebagai suatu kesatuan yang  dikaitkan dengan nilai keterikatan dengan tanah air, maka identitas nasional  terdiri dari dua kata. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan identitas yaitu ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau bisa disebut dengan jati diri. Sedangkan nasional yaitu hal-hal yang berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri atau segala hal yang meliputi satu bangsa.

Jadi, identitas nasional adalah keadaan khusus atau jati diri nasional yang dimiliki oleh suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya.

Dilansir dari KOMPAS.com bahwa identitas nasional memiliki dua sifat yaitu sifat buatan dan sifat sekunder. Identitas nasional bersifat buatan karena identitas nasional dibuat, dibentuk, dan disepakati oleh suatu bangsa sebagai identitasnya. Sedangkan identitas nasional bersifat sekunder karena identitas nasional lahir sesudah identitas kesukubangsaan yang telah memiliki identitas primer yang berbeda-beda.

Bangsa Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat dengan memiliki wilayah yang tersebar dari sabang samapai merauke, memiliki identitas nasional yang dikenal dan dibedakan dengan bangsa lain. Identitas nasional bangsa Indonesia, dikelompokkan menjadi tiga bidang antara lain; 1) identitas fundamental, yang meliputi dasar falsafah negara, yaitu Pancasila sebagai filsafat bangsa, hukum dasar, pandangan hidup, etika politik, dan paradigma pembangunan, 2)  identitas instrumental yang meliputi, konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia, lambang negara yaitu Garuda Pancasila, bendera negara yaitu Sang Saka Merah Putih, semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, dan lagu kebangsaan yaitu indonesia raya, 3) identitas alamiah yang meliputi, bangsa Indonesia sebagai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, konsepsi wawasan nusantara, dan kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.

Unsur-unsur pembentuk identitas nasional antara lain, suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa. Suku bangsa merupakan pembeda suatu golongan sosial dalam sistem sosial yang dipengaruhi oleh suku bangsa yakni asal-usul tempat tinggal dan budaya yang dekat daerah tinggalnya dengan memiliki ciri-ciri yaitu, kesamaan budaya, kesamaan bahasa, kesamaan agama, kesamaan perilaku, serta kesamaan ciri-ciri biologis. Agama di dalam identitas nasional merupakan penanda bahwa eksistensi agama sebagai perubahan yang menyebabkan terjadinya perubahan dengan tidak menimbulkan suatu kejadian yang melanggar aturan agama, karena kehidupan manusia yang sangat berarti.

Kebudayaan yang berada di tengah-tengah masyarakat yang muncul dalam tingkah laku, dan dipelajari, karena kebudayaan tidak muncul begitu saja selain karena dipelajari. Bahasa merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain melalui kemampuan yang dimiliki manusia untuk berkomunikasi dengan manusia lainnya menggunakan tanda, misalnya kata dan gerak.

Di dalam pembentukan identitas nasional pasti memerlukan proses yang sangat panjang dan membutuhkan waktu berjuang yang lama antara setaip warga di seluruh bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, tumbuh dan disepakatinya beberapa identitas nasional Indonesia sesungguhnya telah diawali dengan adanya kesadaran politik bangsa Indonesia sebelum bernegara. Kesadaran potitik bangsa  menurut Surbakti (2007: 144) adalah kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang tumbuh dari semangat nasionalisme (semangat kebangsaan) sebagai gerakan menentang penjajahan dan mewujudkan negara Indonesia. Dengan demikian, maka eksistensi bangsa Indonesia setidaknya sudah mulai terbentuk.

Berdasarkan Hakikatnya, Bangsa Imdonesia atau Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan dan nasionalisme yang pluralistik atau paham yang menghargai adanya perbedaan dalam suatu masyarakat dengan latar belakang masyarakatnya yang beragam dengan ditandai banyaknya etnis, suku, agama, bahasa, budaya dan adat istiadat, dan didirikan atas dasar proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan memiliki tujuan Negara yang tercantum pada pembukaan dasar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada alinea ke empat yang berbunyi, Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan hakikat dari bangsa Indonesia, maka tidak bisa dipungkiri bahwa bonus dari demografi bisa mewujudkan intensitas nasional untuk bereksistensi dengan cepat. Eksistensi bangsa yang berawal dan diamalkan harus mendapat dan diberi suatu kesan dengan baik. Sebab, eksistensi bangsa  itu dipertanyakan. Eksistensi berasal dari kata bahasa latin yaitu existere yang artinya muncul, ada, timbul, dan memiliki keberadaan aktual. Sedangkan, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, ideologi, budaya, sejarah, dan tujuan. Jadi, eksistensi bangsa adalah keadaan dimana suatu negara atau bangsa yang keberadaannya itu aktual dan diakui oleh negara atau bangsa lain dengan mempunyai kesamaan ideologi, tujuan, dan unsur pembentuk lainnya dari suatu bangsa tersebut, khususnya bangsa Indonesia.

Di tengah keberadaan era globalisasi dengan seiringnya perkembangan teknologi yang semakin membuming dan canggih yang menyebabkan perubahan yang terjadi mulai dari teknologi dan informasi, ekonomi, sosial budaya, dan pendidikan, maka keberadaan identitas nasional yang merupakan jati diri bangsa sebagai pembeda bangsa Indonesia melalui nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dengan suatu cirikhas yang menjadikannya berbeda dengan bangsa lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun