Mohon tunggu...
Wulan Nendian
Wulan Nendian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemerintah Keluarkan Sertifikat Elektronik? Berikut Penjelasan dan Cara Pengurusannya!

21 Desember 2023   10:29 Diperbarui: 21 Desember 2023   10:29 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus. Pendaftaran tanah sangat penting bagi warga negara, sebab dapat menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah tersebutselain itu pendaftaran tanah juga dianggap sangat penting karena dalam menghadapi suatu peristiwa yang berhubungan dengan tanah, seperti misalnya jual beli tanah, tentu harus ada bukti kepemilikannya. Sebagai mana dimuat dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA tentang pendaftaran tanah yang menyatakan bahwa "Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Pendaftaran tanah untuk pertama kali sangat penting, karena bidang tanah yang sudah terdaftar akan mendapat sertifikat serta memiliki kepastian hukum. Sebagaimana dimuat dalam Pasal 19 ayat (2) huruf  c UUPA bahwa "Sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan". Sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah. Sertifikat tanah merupakan salinan buku tanah dan surat ukur, karena buku tanah yang asli disimpan di Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.

Namun, presentase kepemilikan sertifikat bidang tanah dari pendaftaran tanah untuk pertama kali di Indonesia masih tergolong rendah. Dalam menangani hal ini, sebagai layanan pertanahan pemerintah mengambil suatu kebijakan berupa kemudahan dalam pemberian hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik, yakni melalui layanan pertanahan yang dilakukan dengan sistem digital. mengikuti era modern tentunya pemerintah terus melakukan upaya upaya dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan haknya. salah satunya dalam bidang petanahan. Pemanfaatan teknologi digital ini menjadi perhatian/sorotan khusus terkait dengan dikeluarkannya aturan baru, yakni semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik mulai tahun ini.

Akan tetapi mendengar hal itu tentu masyarakat mempunyai kekhawatiran berlebih, khusunya untuk masyarakat yang sudah terlebih dahulu mendaftarkan tanahnya dan sudah mempunyai sertifikat untuk hak atas tanah. Kendati demikian dalam menangani  kekhawatiran masyarakat tentunya Pemerintah sudah memikirkan solusi yang bisa diberikan untuk masyarakat yaitu pemerintah akan mengganti sertifikat tanah yang lama dengan sertifikat elektronik, atau disebut sertifikat-el, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) No 1/2021 tentang Serifikat Elektronik. 

Adapun tujuan pembuatan sertifikat elektronik ini, menurut Menteri Agraria, untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat dengan mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik (kompas.com). Hal itu ditempuh dengan terlebih dahulu membuat validasi serifikat tanah sebelumnya dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya. Setelah validasi selesai, barulah sertifikat tanah yang lama diganti dengan sertifikat elektronik dan disimpan di database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing. Nantinya, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja sesuai dengan kesatuan yang diatur di Pasal 16 Permen ATR Nomor 1/2021 itu.

Selain itu, program sertifikat elektronik juga mampu mencegah adanya praktik kolusi dan korupsi dalam setiap pengurusan sertifikat tanah dan munculnya sertifikat ganda. Lalu sertifikat elektornik ini juga digunakan untuk menambah tanda tangan dalam dokumen elektronik dan sertifikat jenis ini juga bisa digunakan untuk memastikan jika tanda tangan tersebut benar-benar dari pemilik sertifikat. Selain diatas masih ada lagi kelebihan dari sertifikat elektronik, yakni memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan utuh, selama sertifikat elektronik tersebut bersumber dari system penyelenggara sertifikat elektronik yang terintegritas.

Pemerintah juga sudah membuat aturan mengenai sertifikat elektronik, yakni terdapat dalam Pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 20021 tentang Sertifikat Elektronik. Dijeleaskan bahwa terdapat dua kategori penerbitan sertifikat tanah elektronik, yaitu pendaftaran pertama kali untuk yang belum terdaftar, dan pergantian serifikat fisik ke elektronik.

Berikut beberapa syarat dan cara daftar sertifikat tanah elektronik untuk tanah yang belum terdaftar:

  • Pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik, berupa gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dokumen hasil pengumpulan dan pengelolahan data fisik
  • Tanah yang sudah ditetapkan batasnya dalam pendaftaran sistematik atau sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah
  • Pembuktian atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis, yaitu dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik dan dokumen yang mengalami alih media menjadi dokumen elektronik
  • Pengumpulan dan penelitian data yuridis dalam beberapa dokumen elektronik
  • Tanah yang sudah ditetapkan haknya atau berstatus wakaf akan didaftarkan melalui sistem elektronik
  • pemegang hak atas tanah akan mendapat sertifikat elektronik dan aksesnya

Sedangkan untuk penggantian bagi yang sudah mempunyai sertifikat, berikut syarat dan caranya:

  • Layanan penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah
  • Penggantian dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertipikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik
  • Jika tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi melalui data pemegang hak, fisik, dan yuridis
  • Penggantian menjadi sertipikat tanah elektronik atau sertipikat-el menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik
  • Selanjutnya, penggantian sertipikat-el dicatat pada buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun
  • Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan
  • Seluruh warkah akan mengalami alih media (scan) dan disimpan dalam pangkalan data.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun