Mohon tunggu...
Wulan Fitriani
Wulan Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komunikasi, Universitas Andalas

Saya adalah seorang mahasiswi di Universitas Andalas, Departemen Ilmu Komunikasi. Hobi saya membaca dan menulis dan saya juga sering mengikuti perlombaan di luar kampus tidak terbatas pada hal debat dan penulisan esai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

2021, Mata Najwa vs PSSI : Bagaimana Sebenarnya Hak Tolak dalam Pers?

28 Desember 2022   08:08 Diperbarui: 28 Desember 2022   08:11 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun meski demikian, bukan berarti hak tolak tidak dapat dibatalkan atau ditarik. Hak tolak dapat dibatalkan sesuai dengan penjelasan pasal 4 ayat 4 alinea 3 yang dibunyikan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan." Namun sayangnya pasal ini tidak menjelaskan bagaimana mekanisme pengadilan dalam pembatalan hak tolak.

Contoh kasusnya misal pada wartawan yang tidak mencantumkan narasumber, kemudian diajukan ke pengadilan dan ketika diperiksa wartawan tersebut melayangkan hak tolak. Namun kemudian jika hakim mengatakan atas nama "demi kepentingan dan kemaslahatan negara" atau "ketertiban umum" menyatakan hak tolak dibatalkan dan tetap meminta wartawan membuka identitas narasumber, maka wartawan berhak meminta apakah hak tolak dibatalkan atau tidak yang diputuskan oleh majelis hakim tersendiri yang khusus bersidang untuk itu dan itu di luar dari majelis yang sedang mengadilinya.

Apabila majelis hakim memutuskan hak tolak dalam kasus ini tidak boleh dibatalkan, artinya dalam perkara sebelumnya majelis hakim pertama tidak memiliki hak untuk memaksa wartawan untuk membatalkan hak tolaknya. Sebaliknya, apabila majelis hakim menyetujui pembatalan hak tolak, sebagai warga negara yang patuh hukum, pers dan wartawan juga harus menghormati keputusan majelis hakim.

Saat keputusan penarikan hak tolak disetujui pun wartawan masih memiliki dua pilihan. Pilihan pertama, mengikuti permintaan majelis hakim dengan mengungkapkan identitas narasumber pada sidang tertutup demi tetap menghormati kepentingan narasumber yang ia lindungi. Pilihan kedua, wartawan atau pers akan tetap menutup rapat identitas narasumber yang dilindungi, meskipun konsekuensinya harus menerima sanksi.

Namun bagi wartawan atau pers yang berprinsip, mereka akan cenderung memilih opsi kedua dengan pertimbangan apabila narasumber yang sudah membantu pers kemudian sampai dihukum, pada akhirnya pers tidak akan mendapat kepercayaan lagi dari masyarakat, yang sudah jelas nantinya akan merugikan kepentingan pers yang akan kesulitan mengungkap kasus-kasus yang masih menjadi misteri. Maka wartawan atau pers akan lebih memilih untuk dikenakan sanksi dibanding harus mengorbankan narasumber yang sudah ikut memberikan informasi penting demi kepentingan publik.

Apabila wartawan tidak menghormati hak tolak, kemungkinan besar pers akan kehilangan kepercayaan dari sumber-sumber yang memiliki informasi penting. Maka ketika pers sudah tidak lagi dipercaya, akan sulit bagi pers untuk menggali dan mengembangkan informasi yang dibutuhkan oleh publik, sehingga pada efek jangka panjang fungsi utama pers untuk mengungkapkan kebenaran akan mengalami kemandulan.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun