Disimpulkan bahwa perkembangan ilmu ushul fiqh dalam sejarah islam dapat menjadi 3 bagian yaitu:
1.Pada tahap awal abad ke tiga Hijriah, ilmu ushul fiqh mulai berkembang dengan munculnya kitap kitap-kitap, seperti "arrisalah" Kitap ini dirujuk menjdi kitap yang paling berharga karya imam syafi'i .Â
2. tahap perkembangan abad ke 4 Hijriah, ilmu ushul fiqh semakin berkembang dengan munculnya kitap kitap yang lain seperti (ushul al kardhi, dan al fushul - fi ushul) menjadi kan ushul fiqh lebih sistematis dan mencakup berbagai aspek.Â
3. Tahap penyempurnaan pada abad ke 5-6 Hijriah, dan pada tahap ini ilmu ushul fiqh mencapai puncak dimana munculnya kitap kitap ushul fiqh yang menjadi setandar dalam  pengkajian i ilmu ushul fiqh selanjutnya.Â
*Aliran-aliran dalam ushul fiqh ada tiga    diantaranya:
-Aliran Fuqaha ialah golongan pengguna nalar atau berpendapat.Â
-Aliran mutakallimin ialah golongan yang dominan menggunakan hadist.Â
+Aliran al jam'u ialah muncul belakangan sebagai upaya menggabungkan kelebihan metodologi dari ke dua aliran sebelummya
,Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI