Nama:Muhammad Reza Fahlevi
Nim:200420259
Dosen pengampu: Dr. Muammar Khaddafi, SE, M.Si, Ak, CA
Berikut pengertian serta Akuntansi darj akad mudharabah, akad musyarakah dan, akad murabahahÂ
1.Akad MudharabahÂ
adalah akad kerja sama antara 2 pihak,yang dimana pihak dana  menyediakan semuanya sedangkan pengelola dana bertindak sebagai pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai dengan perjanjian, sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
 PSAK 105 mengatur tentang pengaturan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi mudharabah.Pernyataan ini berlaku untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik di sebagai pemilik dana atau sebagai pengelola dana. Dana mudharabah oleh pemilik dana diakui sebagai dana mudharabah ketika kas dibayarkan atau aset non kas dialihkan kepada pengelola dana. diterima dari pemilik dana dalam kontrak dicatat sebagai dana syirkah sementara sebesar jumlah tunai atau nilai wajar dari penerimaan non-tunai.Pada akhir periode akuntansi , dana sirkah dinilai berdasarkan nilai bukunya.
2.Akad MusyarakahÂ
adalah akad kerjasama antara dua pihak untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak mendanai dengan syarat keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berada pada bagian kontribusi dana.
PSAK 106 mengatur pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi musyarakah, namun tidak mengatur perlakuan akuntansi kewajiban syariah yang menggunakan akad musyarakah. Badan usaha musyarakah harus menyelenggarakan catatan pembukuan tersendiri untuk badan usaha musyarakah. Dana termasuk tunai atau non tunai per syariah.
PSAK 106 juga memberikan ketentuan akuntansi untuk sekutu aktif dan untuk sekutu pasif, di akhir kontrak, selama kontrak dan di akhir kontrak. Dan pernyataan ini juga memberikan persyaratan minimum untuk mitra aktif dan mitra pasif.Untuk mendukung transparansi pelaporan transaksi Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, seperti isi kesepakatan utama usaha musyarakah, pengelola usaha, dan pengungkapan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan.
3.Akad MurabahahÂ
adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Dalam PSAK 102: Akuntansi Murabahah mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah.PSAK 102 diterapkan untuk Lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli, Pihak-pihak yang melakukan transaksi murabhah dengan lembaga keuangan syariah atau koperasi syariah.
Akuntansi untuk Penjual,Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan.
Akuntansi untuk pembeli akhir, aset yang diperoleh dari transaksi murabahah dicatat sebesar biaya tunai.
Selisih antara harga beli yang disepakati dan harga perolehan tunai dicatat sebagai murabahah beban tangguhan.
Penyajian Piutang Murabahah disajikan sebesar nilai realisasi, yaitu saldo Piutang murabahah penyisihan penghapusan piutang.
Margin murabahah yang ditangguhkan disajikan sebagai pengurang piutang murabahah.
Biaya murabahah yang ditangguhkan disajikan sebagai pengurang hutang murabahah.