Mohon tunggu...
Azeem Amedi
Azeem Amedi Mohon Tunggu... Freelancer - Blog Pribadi

Masih belajar, mohon dimaklumi. | S1 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran | F1 & Racing Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebebasan Berekspresi dalam Ancaman

15 Juni 2020   21:14 Diperbarui: 15 Juni 2020   21:14 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini sedang ramai kabar mengenai beberapa aktivis kampus, panitia forum diskusi, dan bahkan seorang komedian yang sedang beropini mendapatkan teror dan ancaman dari pihak yang tidak diketahui. Tujuannya belum pasti jelas, namun teror dan ancaman yang mereka lancarkan adalah usaha-usaha untuk meredam kritik, menebar ketakutan, dan mengancam privasi.

Permasalahan tersebut tentu memunculkan tanda tanya: benarkah kebebasan berekspresi kita sedang dalam ancaman?

Tentu masih segar dalam ingatan bagaimana kasus Ravio Patra, seorang aktivis muda yang kritis terhadap Pemerintah, ditangkap tanpa dasar karena dituduh merencanakan kekacauan, meskipun akhirnya dibebaskan dan sampai saat ini tidak pernah terungkap siapa yang melakukan pembajakan ponselnya dan menyebarkan pesan palsu itu. 

Selanjutnya, ada diskusi yang diselenggarakan oleh sebuah organisasi mahasiswa di salah satu universitas terkemuka di Indonesia dibatalkan karena adanya ancaman yang dikirimkan kepada panitia maupun dosen pemateri diskusi tersebut. Padahal diskusi tersebut jika diperhatikan kembali hanya merupakan forum kajian ilmiah dan tidak ada rencana untuk melakukan kudeta atau makar.

Hal itu kemudian diikuti terus dengan rentetan kasus tuduhan dilakukannya makar oleh sejumlah mahasiswa di Papua, teror penyelenggara diskusi yang berkaitan dengan perpolitikan negara, serta yang paling baru saat ini adalah ketika komedian Bintang Emon mendapat teror via email karena ia menyampaikan kritik soal penanganan kasus penganiayaan terhadap mantan anggota KPK, Novel Baswedan.

Tujuannya apa? Mungkin politik, namun itu hanya asumsi saya. Subjektif.

Saat ini, yang jelas mereka telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum, baik secara normatif maupun etik.

Kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Jaminan tersebut mutlak karena sebagai jaminan hak sipil untuk setiap manusia, tanpa terkecuali.

Apakah kewajiban untuk menjamin kebebasan itu hanya pada UUD saja? Tentu tidak. Negara, dalam hal ini Pemerintah, bertanggungjawab penuh untuk melindungi, memajukan, menegakan, dan memenuhi hak tersebut bagi setiap orang, sesuai pada Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Apakah hanya Pemerintah saja yang berkewajiban untuk melakukan hal itu? Pastinya tidak.  Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 memberikan kewajiban pula kepada masyarakat untuk menghormati HAM yang dimiliki orang lain. Penghormatan tersebut dilakukan dengan tidak membuat kerugian terhadap hak-hak tersebut, yakni dengan tidak melarang, mengancam, dan/atau merampas secara paksa hak tersebut.

Hak-hak tersebut juga dijamin dalam hukum internasional yang harus dipatuhi negara-negara di dunia. Deklarasi Universal HAM (UDHR) dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjamin hak kebebasan berpendapat tanpa adanya campur tangan tersebut, yakni dalam Artikel  19 UDHR dan Artikel 19 nomor 1 dan 2 ICCPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun