Mohon tunggu...
Banana Farm
Banana Farm Mohon Tunggu... -

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. (Pramoedya Ananta Toer)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Penguatan Hukum Bioprospecting dan Pencegahan Biopiracy di Indonesia

3 Juli 2025   09:22 Diperbarui: 3 Juli 2025   09:51 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 
Oleh: Pramudya Arie, S.H.

(Advokasi Konservasi & Hukum Bioprospecting)


Bioprospecting merupakan peluang ilmiah dan ekonomi melalui pemanfaatan sumber daya genetik Indonesia. Namun, lemahnya regulasi dan minimnya pengawasan telah membuka celah praktik biopiracy yang merugikan negara dan masyarakat adat. Artikel ini membahas secara komprehensif aspek hukum bioprospecting, dasar legal nasional dan internasional, serta urgensi perlindungan keanekaragaman hayati berbasis keadilan. Dibahas pula contoh kasus nyata terbaru yang menunjukkan perlunya penegakan hukum yang kuat dan berbasis komunitas.


Indonesia adalah salah satu negara dengan megabiodiversitas tertinggi di dunia, menyimpan 17% spesies dunia. Namun, potensi besar ini justru menjadi objek eksploitasi oleh pihak asing tanpa mekanisme pembagian manfaat yang adil, sebuah praktik yang dikenal sebagai biopiracy.

Seiring meningkatnya kebutuhan industri farmasi, kosmetik, dan pangan akan bahan hayati, praktik bioprospecting menjadi peluang sekaligus ancaman. Ketimpangan antara pengetahuan lokal, hak kekayaan intelektual (HAKI), dan lemahnya pengaturan hukum menyebabkan ketidakadilan bagi pemilik asli sumber daya.

Definisi dan Perbedaan Bioprospecting vs Biopiracy

Bioprospecting adalah eksplorasi legal sumber daya genetik (tumbuhan, mikroba, hewan) untuk keperluan riset dan komersialisasi. Biopiracy adalah pemanfaatan sumber daya genetik atau pengetahuan lokal tanpa izin atau tanpa pembagian keuntungan kepada pihak asal.

Contoh: Ketika sebuah perusahaan luar negeri mengambil tanaman endemik Papua dan menjadikannya bahan paten kosmetik tanpa izin masyarakat lokal --- itulah biopiracy.

Dasar Hukum Internasional dan Nasional
Hukum Internasional:
- CBD (1992): Mengakui kedaulatan negara atas sumber daya genetik.
- Protokol Nagoya (2010): Menekankan prinsip ABS (Access and Benefit Sharing):
  * PIC (Prior Informed Consent)
  * MAT (Mutually Agreed Terms)
  * Benefit Sharing

Hukum Nasional Indonesia:
- UU No. 5 Tahun 1994
- UU No. 11 Tahun 2013
- Permen LHK No. P.95/2018
- Permenkumham No. 38/2018

Kasus Terbaru: Dugaan Biopiracy Ekstrak Daun Gaharu dan Tambora
Kasus Ekstrak Gaharu:
- Lokasi: Kalimantan Timur dan Papua
- Modus: Peneliti asing mengambil spesimen gaharu tanpa pelibatan komunitas adat

Kasus Daun Tambora:
- Lokasi: Nusa Tenggara Barat
- Masalah: Riset farmasi luar negeri mengambil tanaman lokal tanpa transparansi izin ABS

Analisis dan Opini Hukum
Kedua kasus menunjukkan kegagalan implementasi prinsip-prinsip Protokol Nagoya. Diperlukan pembentukan Badan Otoritas ABS Nasional yang independen dan terintegrasi, serta database genetik dan pelatihan hukum bagi masyarakat adat.


Di tengah revolusi industri bioteknologi dan bioekonomi, hukum bioprospecting adalah alat penting untuk melindungi keadilan ekologis dan hak komunitas lokal. Tanpa regulasi dan keterlibatan akar rumput, Indonesia hanya akan menjadi ladang eksplorasi tanpa perlindungan.

Daftar Pustaka Pilihan
1. McManis, C. R. (2007). Bioprospecting and Access and Benefit Sharing
2. Shiva, V. (2000). Biopiracy: The Plunder of Nature and Knowledge

Konsultasi tentang hukum bioprospecting silakan chat Whatsapp :

08565012962

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun