Begitu pula para legislator selain dua legislator di atas, memiliki pendapat dan pandangan yang tak jauh berbeda. Menurut mereka biaya haji 2023 yang diusulkan pemerintah terlalu tinggi. Usulan tersebut perlu dikaji ulang. Perlu ada rasionalisasi.
Tak hanya para legislator yang ada di Komisi VIII DPR RI yang bereaksi. Ternyata KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga diam-diam memantau masalah biaya haji 2023 yang diusulkan pemerintah itu.
KPK menilai biaya haji 2023 yang diusulkan pemerintah itu mungkin membuat masyarakat kaget atau terkejut. Sebab selama ini asumsi masyarakat bahwa biaya haji itu Rp. 35 juta sampai Rp. 40 juta. Â Â
KPK pun kemudian menyarankan kepada Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, bahwa kalau pun biaya haji 2023 harus naik, maka naiknya harus terstruktur. Hal itu dimaksudkan agar calon jamaah haji bisa memperkirakan atau menyiapkan kekurangan biaya yang harus dibayarkan.
Dalam bahasa lain saran KPK bisa dimaknai bahwa kenaikan biaya haji 2023 jangan sedrastis saat ini. Kenaikan biaya haji diusahakan bertahap, tidak langsung seperti saat ini.
Antara saran KPK dengan keinginan dari para legislator di Komisi VIII DPR RI sepertinya ada titik temu. KPK dan para legislator di Komisi VIII DPR RI sama-sama menginginkan biaya haji 2023 tidak naik terlalu tinggi. Kalau dalam nominal mungkin ada di kisaran Rp. 50 sampai Rp. 55 juta.
Jika besaran biaya haji 2023 benar ada di kisaran Rp. 50 sampai Rp. 55 juta, mungkin angka yang cukup moderat. Masyarakat pun pasti tak akan terlalu kaget. Para calon jamaah sendiri pasti akan merasa sedikit senang.