Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Istri Ferdy Sambo Tidak Juga Ditahan, Tidak Berkeadilan?

2 September 2022   20:10 Diperbarui: 3 September 2022   05:51 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Sumber: tribunnews.com)

Kendati tidak ditahan, menurut Agung Budi Maryoto pihaknya telah mencekal PC agar tidak bepergian ke luar negeri. PC juga diwajibkan lapor seminggu dua kali.

Terhadap tidak ditahannya PC sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana lazimnya para tersingka kasus pidana, banyak tanggapan beragam dari banyak pihak.

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari ISESS (Institute for Security and Strategic Studies) misalnya. Ia mempertanyakan asas imparsialitas Polri dan menilai polisi berbuat tidak adil. Selain itu Bambang juga menilai tidak ditahannya PC karena pengaruh suaminya yakni Ferdy Sambo masih kuat di internal kepolisian.

Pandangan Bmbang mungkin tidak salah. Sebab sewaktu reka adegan dalam kasus Brigadir J, Selasa, 30 Agustus lalu, Ferdy Sambo masih ada yang memanggil "jenderal". Padahal Ferdy Sambo sudah bukan anggota kepolisian lagi. Apalagi seorang jenderal.

Eva Achjani Zulfa, ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) menyampaikan hal yang sama. Eva menyebut, ada ketidakadilan dari pihak kepolisian atas kebijakan tidak menahan PC. Menurut Eva polisi tidak menerapkan asas equality before the law.

Salah seorang anggota DPR RI, Fadli Zon juga menilai tidak ditahannya PC bisa menjadi yurisprudensi yang buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Hal itu sebagai bentuk diskriminasi hukum.

Sementara itu Komnas HAM (Komisis Nasional Hak Asasi Manusia) memiliki penilaian tersendiri. Menurut komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut tidak ditahannya PC adalah otoritas dari penyidik. Komnas HAM tidak mau mencampurinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun