Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Program Tapera, Membantu atau Memberatkan?

9 Juni 2020   10:16 Diperbarui: 10 Juni 2020   15:43 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Thinkstock via KOMPAS.com)

Kita mengenal ada 3 kebutuhan primer manusia, yaitu sandang (pakaian), pangan (makanan), papan (rumah/tempat tinggal). Urutan itu sebenarnya kurang pas jika dilihat dari tingkat "keurgensian"-nya.

Seharusnya pangan (makanan) dulu, baru kemudian sandang (pakaian), dan papan (rumah/tempat tinggal). Siapa pun tentu akan sepakat bahwa pangan itu lebih urgen dari sandang dan papan.

Akan tetapi tulisan ini bukan mau mempermasalahkan urutan kebutuhan primer itu. Tulisan ini akan mengulas sedikit tentang kebutuhan primer ketiga, yakni rumah/tempat tinggal dalam kaitan dengan telah ditandatanganinya PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020 lalu.

Hampir semua orang saat ini bisa dipastikan sudah bisa memenuhi dua dari tiga kebutuhan primer yang ada, yakni kebutuhan pangan dan sandang.  Akan tetapi tidak semua orang sudah bisa memenuhi kebutuhan dasar yang ketiga, yakni papan atau rumah/tempat tinggal dengan layak.

Masih banyak dari masyarakat kita yang belum memiliki rumah/tempat tinggal sama sekali. Maaf, tidak sedikit dari mereka harus terus menerus jadi "kontraktor". Kalau pun tidak jadi "kontraktor", tak sedikit pula dari mereka yang berumah di lahan sengketa atau lahan  ilegal.

Tentu saja mereka bukan tidak mau memiliki rumah/tempat tinggal yang layak. Hanya saja mereka belum bisa karena kemampuan finansial yang terbatas. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa membuat atau membangun rumah tempat tinggal itu membutuhkan budget yang besar.  

tribunnews.com
tribunnews.com
Pemerintah dalam hal ini mencoba hadir untuk memberi solusi bagi mereka yang belum memiliki rumah/tempat tinggal. Bentuk solusi dari pemerintah itu seperti yang tertuang dalam PP Tapera. Hanya saja mereka yang bisa dibantu dalam PP itu tidak bersifat umum, melainkan para pekerja dan pekerja mandiri saja (pasal 5 ayat 2).

Para pekerja yang dimaksud, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 (tujuh) terdiri dari calon pegawai negeri sipil, pegawai ASN, prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota kepolisian Negara RI, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDes, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja yang tidak termasuk yang disebutkan tadi, tapi menerima gaji atau upah.

Sedangkan pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Dalam PP itu diatur tentang pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat, yang disingkat dengan Tapera. Artinya bentuk solusi dari pemerintah itu tidak gratis. Pemerintah akan membantu para pekerja (termasuk Pekerja mandiri) yang disebutkan tadi dengan cara memotong gaji/upah dari mereka terlebih dahulu.

Dalam kalimat lain, para pekerja harus melakukan iuran Tapera jika ingin memperoleh bantuan perumahan. Besaran iuran Tapera ini adalah sebesar 3% persen (2,5% dipotong dari gaji/upah pekerja, 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja).

Sampai di sini mulai muncul perdebatan. Apakah Tapera itu membantu atau justru memberatkan para pekerja? Apakah semua pekerja juga membutuhkan Tapera ini?

Bagi para ASN, TNI/Polri, dan para pekerja tetap lainnya, digulirkannya program Tapera dalam situasi seperti ini mungkin tidak terlalu masalah. Tapi bagi sebagian orang, digulirkannya program Tapera dalam situasi seperti ini nampaknya cukup berat. Mengingat banyak pekerja saat ini yang sangat terdampak dengan adanya wabah Covid-19. 

Kemudian apakah semua pekerja membutuhkan bantuan perumahan ? Sebab tidak semua pekerja belum memiliki rumah/tempat tinggal. Bahkan banyak dari para pekerja yang sudah memiliki rumah yang cukup mewah, bagus-bagus dan lebih dari satu. 

Nampaknya pemerintah ingin menerapkan prinsip "tolong menolong" dalam program Tapera ini. Walaupun sebagian pekerja sudah memiliki rumah/tempat tinggal, tapi tetap diikutkan dalam program Tapera. Iuran Tapera mereka bisa digunakan untuk membantu pekerja lain yang memang membutuhkan bantuan perumahan.

Bagi pekerja yang tidak memanfaatkan program Tapera ini, nanti uang iuran mereka bisa diambil sebegai simpanan setelah berakhirnya kepesertaan.

Dalam pasal 23 PP Tapera tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud "berakhirnya kepesertaan" adalah telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun, meninggal dunia, dan tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta 5 (lima) tahun berturut-turut.

Hadirnya program Tapera, bagi para pekerja yang memang belum memiliki rumah/tempat tinggal mungkin cukup membantu. Akan tetapi bagi para pengusaha sebagai pemberi kerja mungkin menjadi beban tersendiri. Sebab mereka harus mengeluarkan 0,5% bagi setiap pekerja sebagai pelengkap 2,5% dari gaji/upah yang dipotong untuk iuran Tapera.   

Ketua Umum Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Hariyadi Sukamdani pernah mengeluhkan hal tersebut. Menurutnya, program Tapera sangat berpotensi menambah beban pekerja dan pemberi kerja. Ia juga menilai program tersebut cenderung tidak efektif bagi pekerja yang sudah memiliki rumah.  

Bagaimanapun program Tapera ini telah digulirkan. Selama pemerintah bermaksud baik tentu harus kita dukung. Tentu saja kita sebagai warga masyarakat juga bisa ikut melihat dan memantau implementasi dari program tersebut.  

Selama ini banyak warga masyarakat para pekerja yang belum memiliki rumah/tempat tinggal mengalami kesulitan ketika mau mengajukan kredit perumahan. Jangan sampai setelah hadirnya program Tapera ini mereka masih tetap mengalami kesulitan yang sama.

Gembar-gembor yang disampaikan oleh Juru Bicara presiden Fadjroel Rahman, yang menyatakan bahwa program Tapera ini sebagai mekanisme untuk memberikan kemudahan dan perlindungan bagi para pekerja dalam memenuhi kebutuhan papan (rumah/tempat tinggal), patut kita tunggu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun