Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

RUU Pemilu, Akankah Ada Perubahan yang Lebih Baik?

8 Juni 2020   12:19 Diperbarui: 9 Juni 2020   06:56 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pemilu | sumber foto: Kompas.com

Rakyat tidak bisa menentukan langsung wakilnya, karena pilihan rakyat "diwakili" oleh partai politik.

Hal itu juga menjadi kontradiksi dengan istilah "wakil rakyat" itu sendiri. Sebab faktanya para calon anggota lesgislatif bukan "wakil rakyat" tapi "wakil partai politik".

Para calon anggota legislatif yang dipilih langsung oleh rakyat juga sebenarnya tidak serta merta menunjukkan bahwa dia itu berkualitas, dikenal, atau bisa mewakili aspirasi.

Sebab faktanya tidak sedikit anggota legislatif terpilih bukan karena dia berkualitas, dikenal, atau bisa mewakili aspirasi, tapi karena faktor lain. Tak sedikit pula calon anggota legislatif setelah terpilih menjadi lupa dengan para pemilihnya.

Artinya sama saja, rakyat atau partai politik yang menentukan calon anggota legislatif tidak terlalu berpengaruh signifikan bagi rakyat.

Hanya saja jika rakyat yang benar-benar memilih calon wakilnya, hal itu berarti sesuai dengan makna demokrasi itu sendiri. Itu saja.

rumahpemilu.org
rumahpemilu.org
Selanjutnya mengenai parliamentary treshold (ambang batas parlemen). Dalam RUU pemilu tersebut parliamentary treshold ada beberapa alternatif. Belum juga disepakati oleh semua fraksi/partai politik.

Alternatif pertama, parliamentary treshold sebesar 7% dan berlaku nasional. Kabarnya alternatif pertama ini didukung oleh fraksi/partai Nasdem dan fraksi/partai Golkar. 

Alternatif kedua, parliamentary treshold sebesar 5% untuk DPR RI, 4% untuk DPRD provinsi, dan 3% untuk DPRD Kabupaten/kota. Kabarnya alternatif kedua ini disetujui fraksi/partai PDI-P.

Terakhir alternatif ketiga, parliamentary treshold sebesar 4% untuk DPR RI, dan 0% untuk DPRD provinsi dan untuk DPRD Kabupaten/kota. Kabarnya alternatif ketiga ini didukung oleh fraksi/partai PKS, PAN, dan PPP.

Pada pemilu lalu (2019) parliamentary treshold (ambang batas parlemen) sebesar 4%. Dengan parliamentary treshold sebesar itu hanya ada 9 (sembilan) partai politik yang berhasil lolos. Apalagi jika parliamentary treshold dinaikkan menjadi lebih dari 4%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun