Mohon tunggu...
Wiwik Winarsih
Wiwik Winarsih Mohon Tunggu... Konsultan - Hati yang gembira adalah obat

Pekerja Lepas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Ada Apa dengan Dana BOS Kita?

13 Februari 2020   20:15 Diperbarui: 17 Februari 2020   03:20 862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi infrastruktur sekolah (KOMPAS/Didie SW)

Epilog

Hampir setiap tahun petunjuk teknis dana BOS selalu berganti. Hal ini menunjukkan pengelolaan dana BOS sangat tidak stabil.

Pernah ada juknis BOS di bagian tata cara laporan keuangan tidak mencantumkan format buku kas padahal di juknis tahun sebelumnya ada. Apabila di juknis tidak dicantumkan itu sama saja dengan mengatakan sekolah tidak perlu membuat buku kas. 

Tetapi bagaimana sekolah bisa menyusun laporan keuangan apabila tidak membuat buku kas. Hal-hal seperti ini sering terjadi di setiap perubahan juknis BOS, perubahan-perubahan yang tidak esensial. Tahun sebelumnya sudah diatur dengan rapi tiba-tiba tahun berikutnya tidak dicantumkan lagi.

Sudah waktunya juknis BOS dibuat lebih baku terutama menyangkut sistem perencanaan dan laporan. Sistem penyusunan perencanaan program kerja sekolah harusnya bisa dibakukan mengikuti sistem perencanaan pembangunan yang sudah ada.

Sistem pembuatan  laporan keuangan mestinya juga bisa baku mengikuti sistem akuntansi yang digunakan oleh kantor-kantor pemerintah yang lain.

Yang akan selalu berubah adalah aturan penggunaan dana BOS, mana yang boleh dan tidak  boleh dibiayai dari dana BOS. Karena apabila sekolah telah mencapai suatu standar sebaiknya segera mengejar standar lainnya. Oleh karena itu aturan penggunaan dana BOS untuk apa saja memang perlu di ubah setiap saat.

Satu lagi yang disesalkan dari juknis BOS reguler yang terbit tahun 2020 ini adalah tidak menyebutkan laporan keuangan terpadu.  Juknis BOS Reguler No 8 tahun 2020 ini meminta sekolah melaporkan realisasi seluruh penggunaan dana BOS reguler tanpa mencantumkan permintaan membuat laporan yang dipadukan dengan sumber pedapatan lainnya. 

Apabila laporan keuangan dibuat terpisah-pisah berdasar sumber dana akan lebih sulit mengkontrol tumpang tindih rencana kerja dan belanja dan memperbesar kemungkinan satu bukti belanja digunakan untuk dua laporan keuangan dari sumber dana yang berbeda.  

Akhir kata, selamat buat sekolah karena satuan biaya BOS naik tahun ini!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun