Mohon tunggu...
Wiwied Tuhu. Prast
Wiwied Tuhu. Prast Mohon Tunggu... pekerja sosial/advokat/wiraswasta

pengacara yang aktif di beberapa lembaga sosiohumaniora di Malang Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jangan Terjadi Tata Kelola BOS, Tanpa Perduli Nilai Pendidikan

30 September 2025   17:00 Diperbarui: 30 September 2025   17:00 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koleksi Pribadi pelengkap biografi penulis

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan amanah negara yang bertujuan mendukung biaya operasional satuan pendidikan dalam penyelenggaraan program wajib belajar. Pengelolaannya pun secara teknis sudah diatur dan yang mutakhir melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang mana peraturan ini menekankan prinsip akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, fleksibilitas, dan transparansi agar dana dapat benar-benar menyentuh kebutuhan peningkatan mutu pembelajaran di ruang kelas.

Berdasarkan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional penyelenggaraan pendidikan, seperti misalnya :

  • Penggandaan formulir, publikasi, dan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
  • Pengembangan Perpustakaan dengan Penyediaan buku, serta modul dan perangkat ajar.
  • Kegiatan Ekstrakurikuler,  penyelenggaraan lomba, Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran,  Administrasi Kegiatan Sekolah dengan Membiayai operasional rutin sekolah, termasuk pembelian alat kebersihan dan kesehatan seperti sabun, disinfektan, dan masker .
  • Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan untuk peningkatan kompetensi dan inovasi, Langganan Daya dan Jasa seperti Pembiayaan listrik, internet, air, dan langganan jasa lainnya yang menunjang operasional sekolah .
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran termasuk  Pengadaan komputer/laptop, alat keterampilan, dan bahan praktik.
  • Juga sebagian diperbolehkan untuk Pembayaran Honor, yang diberikan kepada guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapatkan tunjangan profesi, serta tenaga kependidikan non-ASN yang mendapat penugasan dari kepala sekolah.

Akan tetapi didalam peraturan tersebut juga tegas terdapat larangan Penggunaan Dana BOS yang meliputi:

  • Transfer dan Investasi yang Dilarang: Dana BOS tidak boleh disimpan dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, atau untuk membeli instrumen investasi seperti saham .
  • Kegiatan Non-Prioritas: Dana tidak boleh membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah, seperti studi banding atau karya wisata .
  • Pembayaran Tertentu: Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD atau pihak lain, bonus, dan transportasi rutin untuk guru .
  • Kebutuhan Pribadi: Membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, atau peserta didik, termasuk membeli pakaian/seragam/sepatu untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah) .
  • Konstruksi dan Rehabilitasi Berat: Penggunaan dana untuk rehabilitasi sedang dan berat atau membangun gedung/ruangan baru dilarang, kecuali untuk pembangunan jamban/WC atau kantin sehat jika belum ada .
  • Pembelian Barang Terlarang: Larangan membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran .
  • Pembiayaan Ganda: Membiayai kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber dana pemerintah pusat/daerah atau sumber sah lainnya .
  • Pelatihan oleh Pihak Tidak Berwenang: Membiayai kegiatan pelatihan/sosialisasi terkait BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan atau Kementerian.

Dari Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, dapat diketahui bahwasannya persentase legal alokasi Dana pada Komponen Penggunaan Dana BOS adalah untuk Pembayaran Honor maksimal yakni 50% dari total pagu dana BOS, kemudian dari pagu 50% tersebut, alokasi untuk honor dibatasi lagi yakni untuk Sekolah Negeri maksimal 20% (setara dengan 10% dari total dana), sedangkan untuk  Sekolah Swasta maksimal 40% (setara dengan 20% dari total dana), selanjutnya untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana       Maksimal 20% dari total pagu alokasi, sedangkan untuk Pengembangan Perpustakaan (Khusus Pengadaan Buku) Minimal 10% dari total pagu alokasi, baik untuk menyediakan buku teks dan nonteks .

Meski aturan telah jelas, praktik penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS bisa jadi masih banyak terjadi, seperti misalnya :

  • Manipulasi Laporan dan Penggelembungan Harga
  • Mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi atau orang lain, kolusi dan pemufakatan Jahat antara beberapa pihak di dalam sekolah atau dengan pihak eksternal dengan istilah uang jalan atau cash back dll.
  • Minimnya Transparansi: Tidak mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah yang mudah diakses masyarakat, sehingga menghambat pengawasan publik .
  • Melebihi Batas Persentase Honor: Mengalokasikan dana untuk honor melebihi ketentuan maksimal yang telah ditetapkan tanpa dasar yang sah.

Sebagai cerminan bagaimana dana BOS di Kabupaten Malang dikelola dengan tanpa keperdulian Pendidikan, sebenarnya cukup mudah, sebab bisa dicek contohnya yakni apakah prosentase pemanfaatan untuk honor lebih kecil dibandingkan dengan pemanfaatan untuk kebutuhan peserta didik, dan ternyata setelah dilakukan uji petik laporan penggunaan anggaran BOS dapatlah diketahui fakta bahwasannya :

SDN Kendalpayak telah menerima dana BOS tanggal 18 Januari 2024 sebesar + Rp.129juta, tapi digunakan untuk honor sampai sebesar + Rp.58juta.

SDN Kepanjen 1 telah menerima dana BOS tanggal 18 Januari 2024 sebesar + Rp.142juta tapi digunakan untuk honor sampai sebesar + Rp.54juta.

SDN Lawang 3 telah menerima dana BOS tanggal 21 Maret 2023 sebesar + Rp.95juta tapi digunakan untuk honor sampai sebesar + Rp.35juta.

SDN Permanu 1 telah menerima dana BOS tanggal 18 Januari 2024 sebesar + Rp.65juta tapi digunakan untuk honor sampai sebesar + Rp.27juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun