Mohon tunggu...
Wiwid Maulida
Wiwid Maulida Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa universitas jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi Mahasiswa Hukum di Pengadilan Negeri Jember Untuk Memberikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat

5 Maret 2024   11:56 Diperbarui: 5 Maret 2024   12:01 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelaksanaan Program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) oleh Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 2023 bukan kali pertama, tetapi merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang sukses. Pada tahun ini, Fakultas Hukum Universitas Jember menjalin kemitraan dengan banyak instansi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), memungkinkan mahasiswa melaksanakan Magang MBKM di instansi tersebut selama satu semester.

Pada tahun 2023 selama 1 (satu) semester ganjil, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember yang terpilih untuk melaksanakan magang di Pengadilan Negeri Jember sebanyak 20 (dua puluh) mahasiswa. Pelaksanaan magang tersebut dilaksanakan mulai tanggal 30 Agustus 2023 sampai 1 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jember kelas 1A

Kegiatan magang MBKM dimulai dengan penerjunan mahasiswa magang MBKM tanggal 30 Agustus 2023, didampingi oleh Ibu Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H., sebagai dosen pembimbing lapangan. Kemudian mahasiswa akan dipadu oleh mentor masing-masing. Mahasiswa sebanyak 20 orang dibagi menjadi 4 kelompok, setiap kelompok mendapat 1 mentor yang akan membimbing selama di pengadilan negeri jember. Awal magang Penulis bersama mahasiswa magang lainnya mempelajari dan berdiskusi terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan struktur organisasi Pengadilan Negeri Jember. Setelah itu, setiap kelompok ditempatkan di beberapa ruangan selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) minggu secara bergantian, antara lain:

Ruang Panitera Muda Perdata, penulis melakukan registrasi perkara perdata secara manual pada buku registrasi induk perkara perdata baik gugatan maupun permohonan, mengecek kembali resi relas panggilan, meminta nomor surat keluar, mencatat surat masuk pada buku agenda surat masuk, mencatat surat keluar pada buku agenda surat keluar, membantu menjadi back office bagian keperdataan, dan memberikan berkas minutasi kepada panitera muda hukum.

Ruang Panitera Muda Pidana, penulis melaksanakan kegiatan, yaitu melakukan registrasi perkara pidana secara manual pada buku registrasi induk perkara pidana biasa, mengidentifikasi perkara pidana baru, menjahit berkas minutasi, menyerahkan berkas minutasi kepada panitera muda hukum, membantu mengetik berita acara pemeriksaan saksi, mengurutkan berkas pidana, dan menuliskan nomor salinan putusan pada buku pengiriman salinan putusan.

Ruang Panitera Muda Hukum, penulis melaksanakan kegiatan, yaitu melakukan penataan kembali di ruang arsip, membantu mencatat surat kuasa pada buku bantu surat kuasa, melakukan registrasi berkas secara elektronik, menyusun berkas perkara, menginput dan mengecek nomor penyimpanan berkas BHT sesuai ruang arsip pada laman SIPP, dan mencatat berkas minutasi.


Ruang Umum dan Keuangan, kegiatan yang dilakukan yaitu melakukan pencatatan nomor surat keluar pada buku agenda surat keluar, mencatat risalah kejurusitaan pada buku agenda kerja kejurusitaan, menyalin surat, mempelajari tata cara penginputan surat masuk dan surat keluar pada ptsp plus, merekap kebutuhan ATK bulanan yang diperlukan, dan membantu mengetik surat panggilan pada kejurusitaan.

Dengan adanya program Magang MBKM ini, sangat membantu penulis untuk mengetahui bagaimana alur penerimaan gugatan sampai dengan proses mengadili di persidangan. seluruh Karyawan Pengadilan Negeri Jember juga sangat membantu dalam memberikan edukasi terhadap mahasiswa Magang. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun