Mohon tunggu...
wiwi purniyati
wiwi purniyati Mohon Tunggu... -

wiwi purniyati

Selanjutnya

Tutup

Catatan

laporan TKI Pelaut ke Bareskrim Tidak Teregistrasi, Kenapa?

21 Desember 2012   09:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:15 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta Crf-Indonesia - Tim pembela tenaga kerja Indonesia  dan 4 Tki pelaut yang di dampingi kuasa hukumnya Iskandar Zulkarnean , SH.MH , Muhamad sahal , SH , Imama Ghozali ,SH, MH , Muhamad jagat ,SH juga ditemanI Soes Hindharno, SH dari kemenakertran mendatangi Bareskrim  mempertanyakan tentang laporan TKI pelaut seminggu lalu yang di panggil pihak IOM ke RPTC di bambu apus teryata belum terdata dan teregistrasi di buku laporan padahal sudah jelas  bahwan TKI pelaut adalah korban trafficking  yang harus segera di tindak lanjuti.

Pak Soes Hindharno " saya minta no hp anggota bareskrim yang datang ke RPTC , kenapa belum ada laporan masuk  dan tidak terdaftar di buku pengaduan, seharusnya ada , atas undangan siapa bareskrim datang ke kesana ?" tuturnya pada Bareskrim yang bertugas 20 Des lalu.

Setelah menunggu hampir 40 menit anggota bareskrim yang datang ke RPTC membalas sms pak soes dan menelpon balik mengatakan bahwa laporan dan BAP belum di buatkan dan  belum terdaftar di buku  laporan dengan alasan banyak kerjaan.

Akhirnya TKI pelaut  melakukan laporan dan BAP ulang hingga jam 4 sore  hari. Pelapor Sunardo mewakili temen-teman yang lain yang di terima oleh panit siaga 2 Aditya, S., S.kom 20 Des 2012 dengan dugaan Tindak pidana Perdagangan orang , sebagai mana pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007  tentang perdagangan orang. R Soes Hindharno, SH An. Direktur  Kemenakertran memberikan surat rekomendasi pada bareskrim bahwa PT. Bahana Samudra Atlantik dan PT. Karlwei Multi Global bukan PPTKIS yang memperoleh ijin dari Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai pelaksana penempatan TKI swasta untuk melakukan rekrut TKI ke luar negri.

Sungguh tragis nasib TKI pelaut yang sedang memperjuangkan hak-haknya tapi masih ada saja pihak-pihak yang hanya sekedar mengoleksi data -datanya untuk kepentingan pribadi untuk mencari profit. Semoga pihak bareskrim cepat melakukan penyidikan untuk menentukan pihak yang bersalah dan titik terang para TKI pelaut untuk mendapatkan hak-haknya.


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun